Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ternyata sempat mengirimkan surat ke Disdukcapil Kota Solo.
Inti dari surat tersebut adalah agar tidak memproses lebih lanjut penggantian nama PB XIV Purboyo di KTP.
Ini dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno.
Dia membenarkan jika LDA mengirimkan surat agar tidak memproses lebih lanjut penggantian nama ini.
Namun, dirinya tidak bisa memenuhi permintaan LDA itu.
Sebab, pihaknya harus patuh pada putusan pengadilan.
“Kemarin beberapa waktu lalu dari pihak LDA berkirim surat kepada kami terkait kegiatan penggantian nama. Namun demikian, kami juga sudah menyampaikan surat keterangan terkait keberatan pihak lain. Sudah diterima yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah tahu. Tiga kali dan sudah kami sampaikan balasan,” tuturnya.
Soal surat ini, TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi pihak LDA.
Namun, beberapa waktu lalu, pihak LDA memang berencana menggugat soal pergantian nama PB XIV Purboyo di KTP ini.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan alasannya menggugat KGPH Purboyo yang mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (SISKS Pakubuwono XIV) meski tak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Purboyo Sandang Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP
Menurutnya, jika tidak digugat, hal ini berpotensi disalahgunakan.
“Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat,” jelas Eddy Wirabhumi, saat dihubungi, Kamis (29/1/2026) lalu.
Gugatan ini telah teregistrasi dalam sistem persidangan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana akan digelar Kamis (5/1/2026) mendatang.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut.
“Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026,” terangnya.
Pakubuwono XIV Purboyo datang langsung ke Disdukcapil Kota Solo untuk merekam KTP elektronik, Kamis (12/2/2026).
Ia pun resmi menyandang nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
“Dalam rangka Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. Semua warga negara berhak mengurus kependudukan sesuai aturan yang ada,” ungkap Purboyo saat ditemui awak media.
Sinuhun Purboyo datang langsung didampingi KPA Dany Nur Adiningrat dan KPA Singonagoro.
Sejumlah pendherek juga mengiringi kunjungannya kali ini. (*)