9 Warga Subang Tewas usai Konsumsi Miras Oplosan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Lulu Adzizah F February 13, 2026 09:42 AM

- Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengonfirmasi bahwa selain korban tewas, terdapat tiga warga lainnya yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng.

Merespons kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras maut jenis Vodka BigBoss atau Gembling.

Dari hasil penyelidikan sementara, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) sebagai pemasok dan JM (50) sebagai pemilik toko penjual miras.

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi guna keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para korban dilaporkan mengalami gejala keracunan hebat seperti mual, gangguan penglihatan, hingga sesak napas usai mengonsumsi miras yang dicampur dengan minuman energi.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras, sachet minuman energi, hingga sampel sisa cairan dan darah para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.