JPW Soroti Vonis Berat 7 Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak di Sleman
Muhammad Fatoni February 13, 2026 01:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) menilai vonis pidana 8 hingga 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta restitusi Rp 348 juta terhadap tujuh warga Sleman pelaku main hakim sendiri akan menjadi 'alarm keras' di tengah masyarakat. 

Hukuman berat yang bermula dari niat warga mencegah aksi tawuran bersenjata tajam ini dikhawatirkan membuat masyarakat berpikir seribu kali untuk mengintervensi kejahatan jalanan di masa depan.

Sehingga JPW mendesak institusi kepolisian untuk merespons aduan warga secepat petugas pemadam kebakaran demi mencegah tragedi serupa terulang.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa besaran vonis dan denda yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman tersebut harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak. 

JPW menyatakan duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia, meski begitu terdapat catatan kritis mengenai bagaimana warga seharusnya bersikap saat menemukan indikasi tindak kriminal.

"Vonis 8 - 10 tahun, denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta tentunya dapat menjadi 'warning' sekaligus 'alarm' dengan bunyi yang kencang kedepannya bagi masyarakat apabila menemukan peristiwa tindak kejahatan jalanan ntah itu tawuran, klithih, jambret atau apapun itu bisa jadi harus mikir dulu seribu kali untuk berbuat seperti halnya yang dialami oleh 7 terdakwa ini. Karena dikhawatirkan akan mengalami hal yang sama yakni vonis 8 - 10 tahun, denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta," ujar Baharuddin Kamba.

Soroti Amar Putusan Majelis Hakim

JPW menyoroti poin unik dalam amar putusan majelis hakim, yakni mengenai mekanisme pemulihan hak korban melalui restitusi.

Menurut Kamba, klausul penyitaan aset jika denda dan restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari memiliki kemiripan dengan penanganan kasus korupsi.

"Hal lain yang menarik dari vonis 8 - 10 tahun, denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta ini dalam salah amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menyebutkan apabila dalam waktu kurun waktu 30 hari terjadi kegagalan pembayaran, maka dilakukan penyitaan dan lelang harta benda. Jika hasil penyitaan dan lelang harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana (sub sider) selama 6 bulan kurungan. Vonis seperti ini mirip dengan vonis kasus korupsi terutama pada pidana tambahan berupa uang pengganti dari hasil korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamba menekankan bahwa masyarakat perlu menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.

Namun, di sisi lain, kepolisian dituntut memberikan jaminan keamanan agar warga tidak merasa perlu bertindak sendiri secara anarkis.

"Penting juga bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan adanya tindak kejahatan tetapi diharapkan pula bagi pihak kepolisian untuk respon cepat seperti layaknya Damkar apabila ada aduan atau laporan dari masyarakat atas adanya peristiwa yang terjadi dilingkungan masyarakat langsung respon cepat," tegas Kamba.

Baca juga: Respons Polda DIY soal Vonis Berat 7 Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak yang Tepergok Hendak Tawuran 

Vonis Tujuh Terdakwa

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Sleman, Hakim Ketua Agung Nugroho menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Para terdakwa, yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24), mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sleman.

Sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 10 bulan penjara bagi Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang.

Sementara Surya dan Syaifulloh divonis 9 tahun, dan M. Devanda Kevin mendapatkan hukuman paling berat yakni 10 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa secara bersama-sama dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," tutur Hakim Agung Nugroho saat membacakan amar putusan.

Akar Perkara

Perkara ini berakar dari peristiwa pada 9 Juni 2025 dini hari di Angkringan Code, Sinduadi, Mlati. Saat itu, para terdakwa bersama warga mencurigai sekelompok remaja yang mengenakan 'baju pelindung' dari buku dan lakban—atribut tipikal pelaku tawuran—serta membawa senjata tajam dalam sarung.

Saat warga mencoba membubarkan massa, dua remaja, Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15), tertangkap dan menjadi sasaran amuk warga. 

Tristan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut, sementara Saka menderita luka parah.

Meskipun niat awal warga adalah mencegah aksi tawuran, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama akhirnya menyeret tujuh orang tersebut ke balik jeruji besi dengan beban denda yang masif. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.