Dua Wiraswasta di Rohul Diringkus di Kebun Karet, 38 Paket Sabu Diamankan
Sesri February 13, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Aktifitas jual beli diduga narkotika jenis sabu yang dilakukan LAS, 33 tahun dan S, 43 tahun terbongkar.

Dua pria yang berkerja sebagai wiraswasta tersebut tak berkutik kala diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu sore (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 wib.

Keduanya ditangkap di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.

"Keduanya warga Rohul dan berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto, Jumat (13/2/2026).

Keduanya berperan sebagai pengedar. Lokasi penangkapan keduanya memang kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba.

Kala dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, yang dipimpin Aipda Ronaldi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya.

Baca juga: Wabup Rohul Syafaruddin Poti Terus Dampingi Korban Kebakaran di Pasar Lama Pekan Tebih

Baca juga: Pemkab Rohul Belum Berencana Tetapkan Status Siaga Karhutla

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita yakni dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.860.000 serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Pengejaran terhadap H sempat dilakukan.

"Tapi H belum berhasil kita temukan," katanya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.