TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Aksi perambahan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling kembali terungkap.
Dua pria ditangkap Polsek Singingi Hilir saat diduga menebang pohon di kawasan hutan konservasi tersebut, Kamis (12/2/2026) siang.
Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, Jumat (13/2/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, sekitar pukul 11.30 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas perambahan di dalam kawasan suaka margasatwa yang merupakan area perlindungan satwa liar dan ekosistemnya.
Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir yang menerima informasi itu langsung melaporkannya kepada Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, personel Polsek Singingi Hilir, serta warga melakukan patroli ke lokasi.
Baca juga: Belum Sempat Meluruskan Pinggang, Tim Satgas Darat Karhutla Dumai Kembali Berjibaku Padamkan Api
Baca juga: Pemalsuan SKGR Terungkap Saat Ganti Rugi Tol Pekreng, Kades dan Staf Camat di Kampar Ditahan
"Saat menyisir kawasan hutan di Desa Koto Baru, kami menemukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar di dalam area konservasi. Tak lama kemudian, kami juga mendengar suara chainsaw dari arah dalam hutan," ungkap Alfredo.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek pun mendatangi sumber suara dan mendapati dua pria tengah melakukan aktivitas penebangan pohon.
Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Belakangan diketahui, kedua pelaku berinisial IS (34), warga Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, serta SU (31), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
"Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 lembar papan hasil olahan, satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas perambahan," ujar IPTU Aferdo.
IPTU Alferdo menegaskan, tindakan perambahan di kawasan suaka margasatwa merupakan pelanggaran serius karena kawasan tersebut dilindungi negara.
Ia menjelaskan, Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dirambah atau ditebang sembarangan.
"Setiap aktivitas penebangan tanpa izin di dalamnya merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Alferdo.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan dugaan perambahan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Ini bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan habitat satwa liar di wilayah kita,” imbuhnya.
Menurutnya, perambahan hutan tidak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan satwa liar yang dilindungi serta keseimbangan ekosistem.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.