Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur berinisial SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dalam setelah SN diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku pada Kamis (12/2/2026).
Saat pemeriksaan SN langsung didampingi Advokat Yunan Takandengan.
Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, didampingi Koordinator Ye Almahdaly, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb di Kejati Maluku menyampai bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026".
Baca juga: Pedagang di SBT Keluhkan Pasokan Pangan MBG dari Luar Daerah
Baca juga: Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi di Maluku Capai 2.5 Meter
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam rilisnya Jumat (13/2/2026).
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung dibawah dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Penahanan sementara ini terhitung 20 hari, sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026.
Menurut Aspidsus, langkah tersebut merupakan bagian dari Komitmen Kejati Maluku dalam menegakan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel termaksud melakukan pembersihan internal. (*)