BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menempatkan skema Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda) sebagai instrumen utama menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.
Skema ini menjadi solusi bagi warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak lagi aktif, sehingga perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa jeda. Mekanisme tersebut dinilai krusial dalam mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Babel, Dora Wardani, mengatakan Dinas Sosial berperan sebagai pengampu data masyarakat miskin yang menjadi dasar penetapan peserta bantuan iuran.
Menurutnya, kontribusi segmen bantuan sangat besar dalam menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Warga Bangka Belitung Tiba-tiba Terdaftar BPJS Kesehatan
“Tanpa dukungan segmen bantuan iuran, sulit mencapai indikator minimal 80 persen peserta aktif sebagai syarat UHC,” ujar Dora saat ditemui Bangkapos.com belum lama ini.
Ia menjelaskan, data penerima bantuan kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diverifikasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga Dinas Sosial kabupaten/kota.
Data tersebut kemudian dikirim ke pemerintah pusat untuk diolah sebagai dasar penetapan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Peserta BPI BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Dialihkan Melalui Skema PBPU
Dora menegaskan, warga yang keluar dari segmen PBI tidak otomatis tetap aktif. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci agar mereka segera dialihkan ke skema lain, termasuk PBPU Pemda.
“Jika tidak segera dialihkan, kepesertaan bisa menjadi tidak aktif. Inilah pentingnya koordinasi agar perlindungan kesehatan tidak terputus,” katanya.
Salah satunya Sinta (23), warga Desa Gudang, Kabupaten Bangka Selatan, yang baru mengetahui statusnya setelah memeriksa NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui layanan BPJS Kesehatan.
Ia mengaku bersyukur karena iurannya ditanggung pemerintah. Hal serupa dialami Ahmad, buruh bangunan di Parit Lalang, Pangkalpinang, yang sebelumnya membayar iuran mandiri sebelum dialihkan ke PBPU Pemda karena masuk kategori pekerja berpenghasilan tidak tetap.
Kepala Dinas Kesehatan Babel, dr Ria Agustine, menegaskan seluruh rumah sakit wajib tetap melayani masyarakat, termasuk mereka yang kepesertaannya bermasalah.
Menurutnya, pengaktifan melalui PBPU Pemda merupakan langkah cepat untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan.
“Jika PBI nonaktif, akan segera dialihkan ke PBPU Pemda sepanjang memenuhi kriteria,” ujar dr Ria.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menjelaskan PBPU merupakan segmen peserta mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, dan pekerja informal.
Dalam skema PBPU Pemda, iuran mereka dibayarkan melalui APBD.
Ia menambahkan, perbedaan utama PBPU dan PBI terletak pada mekanisme pembiayaan. PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, sedangkan PBPU Pemda merupakan kebijakan daerah.
“PBPU memberi fleksibilitas, termasuk pilihan kelas layanan, sementara PBI hanya untuk kelas standar,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Dengan penguatan skema PBPU Pemda, perlindungan kesehatan warga diharapkan tetap terjaga sekaligus memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. (x1)