Penjelasan Menkeu Soal Jadwal Pencairan THR ASN dan TNI Polri
Hari Susmayanti February 14, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.

Pencairan THR ASN TNI/Polri ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal puasa ini.

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hak finansial yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kesejahteraan pegawai negeri menjelang hari raya keagamaan.

THR ASN diberikan kepada seluruh pegawai negeri, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup saat momen hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal, serta meningkatkan semangat dan loyalitas dalam bekerja.

Besaran THR bagi ASN biasanya disesuaikan dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang diterima oleh masing-masing pegawai.

Pembayaran THR ASN diatur secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan terkait anggaran dan pembayaran gaji.

THR ini biasanya dicairkan menjelang hari raya dan dapat berbeda-beda jumlahnya tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja pegawai.

Selain itu, THR ASN juga berlaku untuk pegawai yang baru masuk atau akan pensiun, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Pemberian THR ini memastikan bahwa pegawai negeri dapat merayakan hari raya dengan layak dan tetap menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya sudah siap untuk mencairkan THR Idul Fitri.

“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026) dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, pencarian THR untuk ASN dan TNI polri ini biasanya harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan terlebih dahulu.

Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. 

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Baca juga: Nama Polri Tercoreng, Eks Kapolres Bima Kota Miliki Sekoper Sabu dan Ekstasi

Komponen THR ASN biasanya mencakup:

* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah.

Daftar gaji PNS 2026

Gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, aminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.