SURYA.co.id LAMONGAN – Warga di Lamongan, Jawa Timur yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dinonaktifkan kini masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan pengobatan.
Hal tersebut diberikan Klinik Sartika yang tetap membuka pelayanan bagi masyarakat dengan status BPJS tidak aktif.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan penanganan medis segera, namun terkendala administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.
Langkah yang diambil Klinik Sartika mendapat respons positif dari warga.
Mereka merasa terbantu karena masih memiliki akses layanan kesehatan tanpa harus menunda pengobatan akibat persoalan administratif.
Diharapkan, kebijakan serupa dapat memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga kebutuhan dasar di bidang kesehatan tetap terpenuhi meski menghadapi kendala kepesertaan jaminan kesehatan.
Owner Klinik Sartika, Ahmad Shandy menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk bagi warga yang kepesertaan BPJS-nya sedang dinonaktifkan.
Ia menilai pelayanan kesehatan dasar tetap harus diutamakan, terutama bagi pasien dengan kondisi mendesak.
“Kami memahami kondisi masyarakat yang membutuhkan pengobatan segera. Karena itu, Klinik Sartika tetap membuka pelayanan dengan skema keringanan biaya dan penanganan terlebih dahulu, agar pasien tidak terlambat mendapatkan perawatan,” ujarnya saat ditemui SURYA.co.id dalam acara donor darah di klinik, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu warga tetap memperoleh layanan kesehatan sembari menunggu proses aktivasi kembali kepesertaan BPJS mereka.
Pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sedang dinonaktifkan.
Kebijakan manajemen ini agar masyarakat tetap tenang menyikapi kabar 11 juta BPJS nonaktif.
Pemerintah pada hari ini telah menggelar skrining kesehatan bagi mereka yang membutuhkan penanganan khusus.
Shandy mempersilakan warga Lamongan bisa rawat jalan di Klinik Sartika menyesuaikan kemampuan klinik dan kapasitas kewenang fisilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) klinik.
Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pendampingan informasi terkait prosedur pengaktifan BPJS kepada pasien yang membutuhkan.