TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan percobaan pelecehan seksual terjadi di wilayah Gunungkidul dan melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun serta seorang perempuan lanjut usia berumur 65 tahun.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung di area ladang tempat korban biasa beraktivitas.
Pihak kepolisian mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui berinisial MN kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo.
Baca juga: Korban Pelecehan Asusila Mohan Hazian Curhat di Medsos, Polisi Sebut Kasusnya Belum Dilaporkan
Menurut keterangan Sumadi, kejadian bermula pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Saat itu, korban yang berinisial S tengah bekerja di ladangnya seperti biasa.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan upaya pelecehan terhadap korban.
Seiring penanganan kasus yang berjalan, kepolisian terus mendalami kronologi lengkap kejadian berdasarkan keterangan korban dan pihak-pihak terkait lainnya.
Masih menurut penuturan Sumadi, pagi itu saat masuk ke ladang, S melihat MN duduk di atas sepeda motornya.
Tidak ada rasa curiga sama sekali, S tetap berjalan kaki ke ladangnya.
Tapi ternyata, MN membuntutinya dari belakang dan langsung membekap dan berusaha menurunkan celana dalamnya.
S yang kaget langsung memberontak hingga terjatuh di rerumputan.
"Dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," kata Sumadi di Mapolres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).
Dalam situasi seperti itu korban pun berteriak minta tolong. Beruntung, sekitar 100 meter dari lokasi, ada warga yang mendengar teriakan tersebut.
Warga tersebut langsung berlari dan menolong korban. Pelaku sontak kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
"Korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," kata Sumadi.
S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada Sabtu (31/1/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di hari yang sama.
Selain mengamankan MN, polisi juga menyita sepeda motor dan beberapa potong pakaian.
Berdasarkan penyelidikan sementara diketahui, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran sering menonton konten pornografi.
"Motifnya itu pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sering mengakses laman berisi konten pornografi," kata Sumadi.
Akibat perbuatannya, MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Saat ini pelaku dititipkan di LPKA Yogyakarta, karena masih di bawah umur dan pelajar," pungkas Sumadi.
(TribunTrends.com/Kompas.com)