Mau Tukar Uang Baru Lebaran 2026? Catat Jadwal dan Cara Tukar via Aplikasi PINTAR Bagi Warga Aceh
Amirullah February 14, 2026 06:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Menjelang Ramadan hingga Lebaran, satu tradisi yang tak pernah absen adalah berburu uang baru.

Pecahan rupiah yang masih kaku dan rapi selalu jadi incaran, entah untuk dibagikan kepada keluarga atau sekadar melengkapi tradisi hari raya.

Melihat tingginya permintaan itu, Bank Indonesia kembali menggulirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

Program ini menjadi jalur resmi bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru tanpa harus antre panjang atau khawatir kehabisan pecahan.

Tahun ini, pemesanan dilakukan lewat aplikasi PINTAR milik BI.

Dari sana, masyarakat bisa memilih lokasi dan jadwal layanan kas keliling terdekat, sekaligus menentukan jumlah serta pecahan uang yang diinginkan. Semuanya diatur lebih praktis karena dilakukan secara daring.

Khusus masyarakat Aceh dan wilayah luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara jadwal penukaran berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026.

Setelah memesan, jangan lupa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk soft copy. Dokumen itu wajib dibawa saat penukaran, lengkap dengan KTP asli.

Baca juga: Gerhana Matahari Cincin 17 Februari  2026 tak Terlihat di Langit Aceh, Ini Sebabnya

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun THR ASN dan TNI 2026, Benerkah Akan Cair Lebih Cepat?

Dikutip dari Kompas.com, berikut alur lengkap pendaftaran hingga mendapatkan bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

1. Akses Aplikasi PINTAR

Kunjungi situs resmi aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.

Setelah masuk ke halaman utama, sistem akan menampilkan estimasi waktu tunggu dan daftar lokasi titik kas keliling yang masih tersedia. Jika sistem sedang sibuk, Anda akan diarahkan ke waiting room untuk menunggu giliran masuk.

2. Pilih Layanan Penukaran

Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Layanan ini hanya tersedia jika kuota masih tersedia di wilayah Anda.

3. Pilih Lokasi Kas Keliling

Selanjutnya, pilih provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran dengan menekan tombol dropdown.

Setelah itu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat daftar tempat dan titik penukaran yang tersedia di provinsi tersebut.

Baca juga: HOAKS Pemerintah Keluarkan Uang Baru Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Ini Faktanya

4. Pilih Jadwal Penukaran

Setelah memilih lokasi, Anda akan diminta memilih jam operasional untuk kedatangan ke lokasi kas keliling.

Pilih waktu yang sesuai, lalu klik tombol “Pilih” berwarna hijau untuk lanjut ke tahap berikutnya.

5. Isi Data Pemesan dan Kontak

Isi data pemesan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP, nama lengkap, serta data kontak (nomor telepon dan email). Pastikan semua data benar dan aktif karena bukti pemesanan akan dikirimkan ke kontak tersebut.

Setelah data lengkap, klik tombol “Lanjutkan”.

6. Masukkan Nominal Uang yang Ingin Ditukarkan

Pada halaman selanjutnya, isi detail pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai kebutuhan Anda. Anda bisa memilih jumlah lembar dan pecahan nominal (misalnya: Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, dst).

Setelah itu, isi kode captcha yang muncul, lalu klik “Pesan”.

7. Rincian Bukti Pemesanan

Setelah proses pemesanan selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan yang memuat:

  • Kode Pemesanan
  • Nama dan NIK pemesan
  • Lokasi dan waktu penukaran
  • Rincian pecahan uang yang dipesan
  • Bukti ini penting untuk dibawa saat penukaran.

8. Unduh Bukti Pemesanan

Klik tombol “Download Bukti Pemesanan” pada halaman terakhir. Bukti bisa disimpan sebagai soft copy atau dicetak (hard copy), dan harus ditunjukkan saat penukaran uang.

Hal yang Wajib Dibawa saat Penukaran

Ketika datang ke lokasi kas keliling pada hari dan waktu yang telah Anda pilih, pastikan membawa:

  • Bukti pemesanan (dalam bentuk cetak atau digital).
  • KTP asli (bukan fotokopi), bisa juga menggunakan KTP Digital dari aplikasi Identitas
  • Kependudukan Digital (IKD).

Tanpa dua dokumen ini, proses penukaran tidak akan dilayani.

Ketentuan Lain:

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipesan.

Tidak diperkenankan membawa uang rusak atau tidak layak edar.

Tidak menggunakan lakban, steples, atau perekat pada uang yang ditukarkan.

Bank Indonesia berhak menolak uang yang tidak sesuai nominal atau ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, akses langsung aplikasi PINTAR di: pintar.bi.go.id.

(Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.