TRIBUNMANADO.CO.ID,TAHUNA - Dua teller bank di Tahuna kini jadi tahanan Polda Sulawesi Utara.
Jarak antara Tahuna ibukota Sangihe ke Manado ibukota Sulawesi Utara mencapai 316 kilometer.
Dua perempuan tersebut berinisial FG dan DM.
Baca juga: Identitas 2 Teller Bank di Tahuna Sangihe yang Ditahan Polda Sulut, Diduga Korupsi Rp1,8 Miliar
Keduanya diduga melakukan penggelapan uang di enam ATM Bank SulutGo di Tahuna.
Kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 1,8 Miliar.
Penyiduk Polda Sulut pun melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Terungkap kemana uang yang diambil kedua teller tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F X Winardi Prabowo menuturkan, hasil pemeriksaan menyebut kedua pelaku mengambil uang tersebut dan digunakan.
"Mereka ambil dan gunakan," kata dia kepada Tribunmanado, Jumat (13/2/2026).
Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya yakni wanita FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.
Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, pihaknya telah menetapkan FG dan DM sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan adalah petugas teller yang berada dan bekerja di Bank SulutGo Cabang Tahuna," kata dia Jumat (13/2/2026).
Sebut dia, tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah pengelolaan dana kas dan kaset ATM Bank SulutGo cabang Tahuna.
Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dan pemberian fiktif.
"Kemudian setelah itu, uangnya diambil oleh yang bersangkutan dan digunakan oleh yang bersangkutan," kata dia.
Ia menuturkan, aksi keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 M menurut audit BPKP.
Sebut dia, itu adalah uang Bank.
"Uang bank merupakan dana kas dan kaset ATM, secara tidak langsung yang menjadi korban adalah Bank SulutGo sendiri," kata dia.
Dirinya menuturkan, keduanya disangkakan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun.
"Ancamannya 20 tahun," kata dia.
Detik Detik Penahanan Dua Wanita Teller Bank SulutGo, Tersangka Korupsi Dana ATM Sebesar 1,8 M
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna ditahan Polda Sulut, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya adalah FG dan DM.
Dua wanita cantik ini adalah Teller di bank tersebut.
Penahanan keduanya berlangsung dramatis.
Agaknya FG dan DM tidak menyangka akan langsung ditahan.
Mereka baru pertama kali diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam di Subdit Tipikor Polda Sulut.
Pukul 17.00 Wita, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sejam kemudian, keduanya kembali ke Polda Sulut.
Pukul 18.15 Wita, rompi Oranye dibawa ke ruang periksa.
Beberapa saat kemudian, keduanya digiring ke sel tahanan.
Salah satu tahanan terus menundukkan kepalanya. Satu lagi menutupi wajah dengan tangan.
Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya yakni wanita FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.
Uang yang diduga digasak keduanya berjumlah Rp 1,8 M.
Informasi yang dihimpun Tribunmanado, keduanya adalah Teller bank.
Modus keduanya adalah mengambil uang dalam Cassette saat akan ditaruh di ATM.
Itu pada pagi hari. Malamnya, keduanya kembali ke ATM dan kembali mengambil uang.
Ada enam ATM tempat keduanya menggasak uang.
Perbuatan dilakukan sejak Juni 2024 hingga tahun 2025.
Aksi keduanya awalnya mulus. Namun lama kelamaan terendus juga oleh aparat Polda Sulut.
Aparat pun melakukan penyelidikan.
Dan terbongkarlah tindakan dua oknum tersebut. (ART)