SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Ramainya isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu keresahan di tengah masyarakat luas akhir-akhir ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri di Jawa Timur (Jatim) secara sigap memastikan layanan kesehatan gratis bagi warga tetap terjamin, meskipun ada kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinso) Kota Kediri, Imam Muttaqin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi yang matang.
Pemerintah Kota Kediri telah menyiapkan skema perlindungan melalui PBI yang dibiayai oleh APBD serta penerapan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduknya.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya," tegas Imam Muttaqin saat dihubungi SURYA.co.id, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 yang mengatur standar kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan nasional.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan kini hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga 10 secara otomatis dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial seiring dengan adanya pembaruan data secara periodik.
Alur pembaruan DTSEN sendiri dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di Kota Kediri, Dinsos mencatat sebanyak 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut akibat pergeseran data status sosial ekonomi mereka.
Angka ini muncul, setelah adanya pembaruan data yang menggeser sebagian warga ke kategori desil di atas batas penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
"Terkait dengan desil bantuan yang berasal dari Kemensos sesuai peraturan, penerima PBI adalah mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 5 DTSEN," terang Imam menjelaskan duduk perkaranya.
"Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," tambahnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital dari BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
"Kalau datanya sudah benar, maka hanya butuh waktu 5 menit status kepesertaan bisa langsung aktif," jelas Imam mengenai efisiensi layanan reaktivasi tersebut.
Namun, ia menambahkan jika terdapat data yang memerlukan perbaikan administratif, maka masyarakat harus menunggu maksimal 1x24 jam hingga statusnya kembali aktif.
Melalui langkah ini, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar tetap terlindungi secara optimal.