SURYA.co.id – Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan latar belakang pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam gelombang mutasi yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (11/2/2026).
Dari total 31 pejabat yang dimutasi, empat di antaranya tidak sekadar bergeser jabatan, tetapi dicopot dari posisi struktural karena persoalan etik dan kepemimpinan saat masih menjabat.
Empat pejabat yang dimaksud yakni Kajari Sampang Fadhila Helmi, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoaon Ritonga, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan Kajari Magetan Dezi Septiapermana.
Berikut penjelasan resmi mengenai penyebab pencopotan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut faktor pertama berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan kerja.
Menurutnya, evaluasi internal menemukan indikasi bahwa para pejabat tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas yang diharapkan dalam jabatan struktural.
"Di antara tiga itu memenuhi, sehingga dinilai tidak layak untuk jabatan struktural itu makannya dimutasi ke jabatan fungsional," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan mutasi bukan semata rotasi rutin, melainkan hasil pertimbangan atas kinerja dan integritas jabatan.
Faktor kedua menyangkut aspek kepemimpinan dan manajemen organisasi.
Kejaksaan Agung menilai para eks Kajari tersebut tidak mampu mengelola sumber daya manusia secara optimal di wilayah kerjanya masing-masing.
Baca juga: Sosok 2 Kajari di Jatim yang Jadi Sorotan karena Dicopot Jaksa Agung, Sempat Diamankan Satgasus
Masalah manajerial ini dinilai berdampak pada efektivitas institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.
Evaluasi internal menjadi dasar pertimbangan Jaksa Agung untuk menonaktifkan mereka dari jabatan struktural dan mengalihkannya ke posisi fungsional.
Alasan ketiga yang tak kalah krusial adalah adanya konflik kepentingan saat keempat pejabat itu masih menjabat sebagai Kajari di daerahnya masing-masing.
Kejaksaan Agung memandang konflik kepentingan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan integritas lembaga penegak hukum.
Anang menegaskan bahwa pengisian jabatan yang kosong telah dilakukan bersamaan dengan terbitnya surat mutasi guna memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal.
"(Penunjukan pejabat definitif Kejari) Ini terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan," ujar Anang.
Langkah ini, menurut Kejaksaan Agung, diambil untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan hukum tanpa gangguan administratif akibat pergantian pejabat.
Mutasi besar kembali mengguncang Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, resmi dicopot dari jabatannya di tengah proses pemeriksaan internal.
Pergantian ini menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan rotasi 30 Kajari lain di berbagai daerah, berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken pada 11 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi tersebut.
“Benar ada (mutasi),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Nama Fadilah Helmi menjadi perhatian karena sebelumnya ia dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menjalani pemeriksaan internal.
Dalam keputusan terbaru, jabatan Kajari Sampang kini dipercayakan kepada Mochamad Iqbal.
Mutasi di lingkungan Kejaksaan, menurut sejumlah pengamat tata kelola penegakan hukum, merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan internal.
Namun, pergantian di tengah proses klarifikasi atau pemeriksaan tentu memunculkan perhatian publik, terutama di daerah yang bersangkutan.
Selain Sampang, dua nama lain yang turut menjadi sorotan adalah Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas.
Di Magetan, posisi kepala kejaksaan kini dijabat oleh Sabrul Iman yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Bangka Selatan.
Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.
Sementara itu, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, turut dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan.
Sebelumnya, Soemarlin bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan satu staf Tata Usaha Intel, Zul Irfan, diperiksa Kejagung terkait dugaan kutipan dana desa.
Meski demikian, Anang belum menguraikan detail perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam surat mutasi yang beredar, belum dicantumkan jabatan baru bagi Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, maupun Soemarlin Halomoan Ritonga.
Total terdapat 31 Kajari yang mengalami pergantian jabatan dalam keputusan ini. Berikut daftar nama dan penempatan barunya:
Rotasi pejabat di tubuh Kejaksaan RI kerap dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pengawasan internal.
Namun, dalam konteks kali ini, publik menyoroti kaitannya dengan pemeriksaan internal yang tengah berjalan terhadap sejumlah pejabat.
Kejaksaan Agung belum merinci apakah mutasi ini murni bagian dari rotasi rutin atau berkaitan langsung dengan hasil evaluasi kinerja dan proses klarifikasi dugaan pelanggaran.