3 Penyebab Kajari Sampang dan Magetan Mendadak Dicopot Jaksa Agung, Kejagung: Tidak Layak
Putra Dewangga Candra Seta February 14, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id – Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan latar belakang pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam gelombang mutasi yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (11/2/2026).

Dari total 31 pejabat yang dimutasi, empat di antaranya tidak sekadar bergeser jabatan, tetapi dicopot dari posisi struktural karena persoalan etik dan kepemimpinan saat masih menjabat.

Empat pejabat yang dimaksud yakni Kajari Sampang Fadhila Helmi, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoaon Ritonga, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan Kajari Magetan Dezi Septiapermana.

Berikut penjelasan resmi mengenai penyebab pencopotan tersebut.

1. Dugaan Tidak Profesional Saat Menjabat

KAJARI DICOPOT - Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi. Merupakan satu dari 2 Kajari di Jawa Timur yang baru saja dicopot dari jabatannya.
KAJARI DICOPOT - Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi. Merupakan satu dari 2 Kajari di Jawa Timur yang baru saja dicopot dari jabatannya. (Tribunnews.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut faktor pertama berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan kerja.

Menurutnya, evaluasi internal menemukan indikasi bahwa para pejabat tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas yang diharapkan dalam jabatan struktural.

"Di antara tiga itu memenuhi, sehingga dinilai tidak layak untuk jabatan struktural itu makannya dimutasi ke jabatan fungsional," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan mutasi bukan semata rotasi rutin, melainkan hasil pertimbangan atas kinerja dan integritas jabatan.

2. Lemahnya Kepemimpinan dan Manajerial

Faktor kedua menyangkut aspek kepemimpinan dan manajemen organisasi.

Kejaksaan Agung menilai para eks Kajari tersebut tidak mampu mengelola sumber daya manusia secara optimal di wilayah kerjanya masing-masing.

Baca juga: Sosok 2 Kajari di Jatim yang Jadi Sorotan karena Dicopot Jaksa Agung, Sempat Diamankan Satgasus

Masalah manajerial ini dinilai berdampak pada efektivitas institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.

Evaluasi internal menjadi dasar pertimbangan Jaksa Agung untuk menonaktifkan mereka dari jabatan struktural dan mengalihkannya ke posisi fungsional.

3. Konflik Kepentingan Jadi Pertimbangan Serius

Alasan ketiga yang tak kalah krusial adalah adanya konflik kepentingan saat keempat pejabat itu masih menjabat sebagai Kajari di daerahnya masing-masing.

Kejaksaan Agung memandang konflik kepentingan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan integritas lembaga penegak hukum.

Anang menegaskan bahwa pengisian jabatan yang kosong telah dilakukan bersamaan dengan terbitnya surat mutasi guna memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal.

"(Penunjukan pejabat definitif Kejari) Ini terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan," ujar Anang.

Langkah ini, menurut Kejaksaan Agung, diambil untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan hukum tanpa gangguan administratif akibat pergantian pejabat.

Rotasi Kajari

Mutasi besar kembali mengguncang Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, resmi dicopot dari jabatannya di tengah proses pemeriksaan internal.

Pergantian ini menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan rotasi 30 Kajari lain di berbagai daerah, berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken pada 11 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi tersebut.

“Benar ada (mutasi),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Nama Fadilah Helmi menjadi perhatian karena sebelumnya ia dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menjalani pemeriksaan internal.

Dalam keputusan terbaru, jabatan Kajari Sampang kini dipercayakan kepada Mochamad Iqbal.

Mutasi di lingkungan Kejaksaan, menurut sejumlah pengamat tata kelola penegakan hukum, merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan internal.

Namun, pergantian di tengah proses klarifikasi atau pemeriksaan tentu memunculkan perhatian publik, terutama di daerah yang bersangkutan.

Kajari Magetan dan Padang Lawas Juga Berganti

Selain Sampang, dua nama lain yang turut menjadi sorotan adalah Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas.

Di Magetan, posisi kepala kejaksaan kini dijabat oleh Sabrul Iman yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Bangka Selatan.

Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut.

Sementara itu, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, turut dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan.

Sebelumnya, Soemarlin bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan satu staf Tata Usaha Intel, Zul Irfan, diperiksa Kejagung terkait dugaan kutipan dana desa.

Meski demikian, Anang belum menguraikan detail perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam surat mutasi yang beredar, belum dicantumkan jabatan baru bagi Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, maupun Soemarlin Halomoan Ritonga.

Daftar 31 Kajari yang Dimutasi dan Rotasi

Total terdapat 31 Kajari yang mengalami pergantian jabatan dalam keputusan ini. Berikut daftar nama dan penempatan barunya:

  1. M Aria Rosyid sebagai Kajari Klaten
  2. Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi
  3. Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan
  4. Idham Kholid sebagai Kajari Muko-Muko
  5. Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang
  6. Jemmy Novian Tirayudi sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya
  7. Wisno Martupo Nur Muhamad sebagai Kajari Aceh Besar
  8. Haedah sebagai Kajari Samarinda
  9. Reopan Saragih sebagai Kajari Berau
  10. Tutuko Wahyu Minulyo sebagai Kajari Kutai Timur
  11. Firdaus sebagai Kajari Rokan Hilir
  12. Tri Anggoro Mukti sebagai Kajari Surabaya
  13. Mirza Erwinsyah sebagai Kajari Gianyar
  14. Muchammad Arifin sebagai Kajari Kolaka Utara
  15. R Hari Wibowo sebagai Kajari Pati
  16. Arief Syafriyanto sebagai Kajari Ogan Ilir
  17. Komaidi sebagai Kajari Kota Madiun
  18. Erik Meza Nusantara sebagai Kajari Salatiga
  19. Muhammad Irwan sebagai Kajari Batanghari
  20. Teguh Dwicahyono sebagai Kajari Sukamara
  21. Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang
  22. Dennie Sagita sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Timur
  23. Rolando Ritonga sebagai Kajari Tulang Bawang
  24. Sabrul Iman sebagai Kajari Magetan
  25. Asep Kurniawan Cakraputra sebagai Kajari Bangka Selatan
  26. Mochamad Iqbal sebagai Kajari Sampang
  27. Didik Sudarmadi sebagai Kajari Tulang Bawang Barat
  28. Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas
  29. Wahyu Hidayatullah sebagai Kajari Lampung Barat
  30. Ayu Agung sebagai Kajari Garut
  31. Yenita Sari sebagai Kajari Jember

Rotasi pejabat di tubuh Kejaksaan RI kerap dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pengawasan internal.

Namun, dalam konteks kali ini, publik menyoroti kaitannya dengan pemeriksaan internal yang tengah berjalan terhadap sejumlah pejabat.

Kejaksaan Agung belum merinci apakah mutasi ini murni bagian dari rotasi rutin atau berkaitan langsung dengan hasil evaluasi kinerja dan proses klarifikasi dugaan pelanggaran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.