TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar di media sosial curhatan seorang warga Palembang yang mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor miliknya.
Ia menyebut kenaikan tersebut terjadi akibat adanya penerapan opsen pajak.
Dalam unggahan tersebut terdapat dua slide.
Pada slide pertama, warganet itu menuliskan keluhannya dengan mempertanyakan kenaikan pajak kendaraan yang menurutnya melonjak signifikan.
Ia menyebut pajak sepeda motor Honda Beat karburator miliknya yang sebelumnya sekitar Rp 150 ribuan, kini menjadi hampir Rp 500 ribu.
Ia juga mempertanyakan dampak dari pembayaran opsen pajak terhadap kondisi jalan dan fasilitas umum seperti lampu jalan di Palembang.
Pada slide kedua, ia merinci komponen biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:
Rincian Biaya :
PKB Pokok : Rp138.325
PKB Sanksi : Rp6.925
Opsen PKB Pokok : Rp91.300
Opsen PKB Sanksi : Rp4.575
SWDKLLJ Pokok : Rp70.000
SWDKLLJ Sanksi : Rp32.000
Administrasi STNK : Rp100.000
Administrasi TNKB : Rp60.000
Total : Rp503.125
Unggahan tersebut pun menuai berbagai komentar dari warganet.
Salah satu akun menyebut biaya mahal tersebut kemungkinan karena pembayaran pajak lima tahunan, sehingga dikenakan biaya administrasi STNK dan TNKB (plat nomor), serta denda.
Menurutnya, pajak tahunannya tidak mengalami kenaikan.
Komentar lain juga menyebut hal serupa, yakni adanya denda serta kewajiban pembayaran lima tahunan yang membuat nominalnya menjadi besar.
Namun, ada pula warganet yang mengaku tetap mengalami kenaikan meski rutin membayar pajak setiap tahun tanpa tunggakan.
Ia menyebut pembayaran tahun lalu sebesar Rp2,5 juta, sementara tahun ini menjadi Rp3,1 juta tanpa denda dan menduga kenaikan terjadi karena penerapan opsen PKB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
“Mungkin perlu dicek lagi, siapa tahu itu bayar lima tahunan atau bahkan ada tunggakan,” kata Rizwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Terkait keluhan warga yang mengaku mengalami kenaikan meski telah membayar pajak pada Februari tanpa denda, Rizwan menyarankan agar dilihat kembali jenis kendaraannya.
“Ada rumusan tarif perhitungannya, termasuk tarif sebelumnya juga perlu diperhatikan. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai jenis kendaraan dan tahunnya juga berpengaruh, karena kendaraan baru dan lama berbeda NJKB-nya,” jelasnya.
Rizwan menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Sumatera Selatan tidak menyebabkan kenaikan biaya pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru diperkuat dengan pemberian insentif fiskal yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Ia juga menegaskan tidak ada kenaikan biaya PKB sebagai dampak implementasi UU tersebut, yang mengatur opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kabupaten/kota.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan penghapusan pajak progresif guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Sebagai informasi, sebelumnya tarif PKB dihitung sebesar 2 persen.
Kini, dengan tambahan opsen sebesar 66 persen, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1 persen agar tidak terjadi kenaikan beban pajak yang harus dibayar wajib pajak.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan.
Namun dalam implementasinya, opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak yang dibayarkan wajib pajak karena diikuti dengan penurunan tarif pajak.
Kebijakan ini pada dasarnya mengubah mekanisme dari sistem bagi hasil menjadi mekanisme pungutan langsung.