Pengurangan Dana Desa Sebabkan Warga Miskin Dapat BLT Rp 100 Ribu Per Bulan, Sebaiknya Dihapus
tarso romli February 14, 2026 09:27 PM

 

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Para kepala desa di Ogan Ilir mengaku tak tahu harus berbuat apa terkait pemangkasan Dana Desa (DD) tahun 2026. Diketahui pemangkasan tersebut dampak kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat.

DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipotong 50 persen hingga 60 persen.

Di Desa Embacang, Kecamatan Lubuk Keliat misalnya, pemerintah desa setempat mengaku mau tak mau harus mengefisiensikan alokasi DD.

Dengan anggaran DD Embacang tahun 2026 sebesar Rp 302 juta, dirasa tak mencukupi untuk program pembangunan desa.

"Bingung mau bilang apa. Ini (pemangkasan DD) tidak sehat bagi masyarakat," kata Kepala Desa Embacang, Sarnudi kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (14/2/2026).

Sejumlah pos anggaran yang dipotong diantaranya tunjangan guru ngaji, guru PAUD, kader Posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sarnudi mencontohkan BLT yang sebelumnya dianggarkan Rp 300 ribu per bulan untuk warga tak mampu, ke depan hanya Rp 100 ribu.

"Jadi kalau BLT tahap 1 yang direkap tiga bulan itu, artinya warga tidak mampu hanya dapat Rp 300 ribu," ungkap Sarnudi.

Tak hanya itu, gaji kepala desa di kisaran Rp 2,4 juta dan perangkat desa yang nominalnya di bawah itu juga dipotong.

Secara luas, lanjut Sarnudi, pembangunan di desa juga menjadi lambat dan tak maksimal.

"Pembangunan jalan misalnya 200 meter, maka cuma dapat 70 sampai 80 meter," tutur Sarnudi.

Pemdes lainnya di Ogan Ilir, yakni Tanjung Atap di Kecamatan Tanjung Batu, bahkan menyarankan agar pemerintah menghapus DD.

"(DD) dihapuskan saja," kata Kepala Desa Tanjung Atap, Firmansyah dihubungi terpisah.

Sebab menurutnya, besar atau kecilnya dana desa, selama kewenangan tidak diberikan kepada kepala desa untuk mengatur peruntukannya sesuai kebutuhan desa masing-masing, maka dana desa hakikatnya tidak mengakomodasi kebutuhan desa.


"Selama ini 70 persen dana desa (peruntukannya) sudah diatur pemerintah pusat. Kepala desa hanya melaksanakan sesuai regulasi yang sudah diatur sedemikian rupa," terang Firman.


Tahun ini, Desa Tanjung Atap mendapat DD sebesar Rp 315 juta, menurun drastis dibanding tahun 2025 sebesar Rp 887 juta.


"Sebagai pemerintahan paling bawah, hanya bisa menerima apapun yang sudah diatur pemerintah pusat. Meskipun mengecewakan karena pemangkasan tidak melalui survei partisipasif warga desa," tutur Firmansyah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.