TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada rencana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang Idul Fitri 1447 H.
Penerapan sistem ini tidak bakal menganggu pelayanan publik bagi warga nantinya.
Kebijakan ini menyusul Surat Edaran dari Menpan RB terkait WFA ASN pada Ramadan-Lebaran.
Jadwal WFA yakni 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.
"Ada rencana pemberlakuan WFA di sejumlah OPD tertentu pada Ramadan- Lebaran nanti," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, rencana penerapan skema kerja WFA tersebut tidak bakal menganggu aktivitas pelayanan publik. Ia memastikan bahwa layanan tetap berjalan optimal.
"Jadi tidak semua ASN pemko yang WFA, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung," paparnya.
Dirinya mencontohkan sejumlah OPD layanan seperti puskesmas, kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru hingga Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Mereka tetap bekerja di kantor dengan pembagian jadwal untuk menjamin kelancaran layanan bagi warga.
"Penerapan WFA akan disesuaikan dengan beban kerja dan jenis OPD masing-masing," paparnya.
Samto menilai kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah pada bulan suci.
Namun pemerintah kota tidak ingin mengurangi kualitas pelayanan kepada warga terutama di OPD layanan publik.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan penyesuaian skema kerja bagi ASN Pemerintah Kota Pekanbaru selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini mencakup pengaturan jam kerja selama bulan puasa.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)