Eks Napiter Ingatkan Pemerintah: Pendekatan Militer Berlebihan Justru Lahirkan Radikalisme Baru
Budi Sam Law Malau February 14, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Wacana penguatan peran militer dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan.

Dr. (C) Haris Amir Falah, mantan narapidana terorisme (napiter), mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kental dengan nuansa militer berisiko melahirkan radikalisme baru jika tidak dibarengi prinsip keadilan dan humanisme.

Menurut Haris, siapa pun yang terlibat dalam kontra-terorisme pada dasarnya tidak menjadi persoalan, selama penanganannya menjunjung tinggi legitimasi hukum, keadilan, serta pendekatan yang manusiawi.

Baca juga: Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT Jadikan Kabupaten Bogor Pilot Project Kabupaten Kebangsaan

“Sepanjang ada unsur keadilan dan humanisme, tidak jadi persoalan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Haris menilai, dominasi pendekatan kemiliteran dapat memicu efek sebaliknya.

Dalam doktrin kelompok teror, kata dia, terdapat prinsip perlawanan yang sebanding. Jika dihadapi dengan pemikiran dan dialog, maka responsnya juga dalam ranah pemikiran.

Namun jika dihadapi dengan kekuatan bersenjata secara dominan, respons yang muncul bisa lebih militan.

“Kalau pendekatannya sangat militer, ini justru bisa membuat mereka jadi lebih militan. Karena dianggap musuh yang harus dilawan setimpal,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendekatan yang terlalu represif berpotensi memperkuat narasi victimhood di kalangan simpatisan, yang pada akhirnya memicu regenerasi ideologi ekstrem.

Peran Polri dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Dinilai Masih Efektif

Menanggapi anggapan bahwa pelibatan militer mencerminkan ketidakpercayaan terhadap aparat kepolisian, Haris menilai hal tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Ia menilai selama ini Polri, khususnya Densus 88, masih mampu menangani kasus terorisme secara efektif.

Selain itu, upaya pencegahan dan deradikalisasi juga diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Apakah polisi kewalahan? Saya rasa tidak. Jumlah pelaku teror itu kecil, hanya saja dampaknya besar sehingga terlihat menonjol,” katanya.

Baca juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Wakil Menko Polkam: Jangan Terlalu Menyimpulkan Ini Aksi Teroris

Berdasarkan pengalamannya saat ditangkap pada 2010, Haris mengakui proses hukum yang dijalaninya — mulai dari penangkapan, pengumpulan barang bukti, hingga persidangan — berjalan sesuai prosedur.

“Barang bukti itu sampai ke pengadilan. Itu saya alami sendiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika pendekatan militer murni terlalu dominan, ada kekhawatiran aspek pembuktian hukum, transparansi proses, serta kontrol terhadap narasi ideologi bisa terpinggirkan.

Pendekatan Holistik

Haris menekankan bahwa penanganan terorisme memang harus bersifat holistik dan kolaboratif.

Pelibatan berbagai institusi dimungkinkan, namun kebijakan dan kendali utama sebaiknya tetap berada pada lembaga yang dirancang untuk penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, optimalisasi peran Densus 88 dan BNPT jauh lebih strategis dibanding menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memicu ego sektoral antar-instansi.

“Yang penting terpadu dan terkoordinasi. Jangan sampai malah berebut peran,” pungkasnya.

Dalam konteks dinamika kebijakan keamanan nasional, perdebatan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pendekatan keamanan dan supremasi hukum.

Tanpa prinsip keadilan dan humanisme, upaya kontra-terorisme justru bisa menjadi bumerang yang memperpanjang siklus radikalisme.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.