TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto angkat bicara terkait permintaan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo melalui tim hukumnya yang menilai adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu.
Kubu Roy Suryo menilai laporan polisi semestinya dinyatakan gugur sejalan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kombes Budi menyebut, pengajuan penghentian penyidikan merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika telah berstatus tersangka.
“Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Polri yang Diminta Roy Suryo Hentikan Kasus Ijazah Jokowi
Secara hukum, ada beberapa cara atau celah untuk mencapai keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Penghentian penyedikan berlaku jika kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penerbitan SP3, maupun penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Namun, keputusan terkait penghentian perkara atau perdamaian melalui RJ harus melibatkan kesepakatan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Baca juga: Jokowi Tak Mau Berandai-andai Roy Suryo Datang ke Solo untuk Minta Maaf, Urusan Hukum Jalan Terus
“Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor, penyidik hanya menerima hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang berstatus P19, sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.
“Ini merupakan pemenuhan atas petunjuk jaksa peneliti. Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua.
“Apabila Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya,” ucap Budi.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) seperti yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal itu sebagai penegasan setelah tim hukumnya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Itwasum Mabes Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.
"Enggak (mengajukan RJ), nggak akan kalau itu nggak, hal yang mustahil," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Roy menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum.
Bahwa penghentian penyidikan laporan terhadap Eggi Sujana dan Damai Hari Lubis atau dikenal SP3, otomatis seluruh terlapor juga dihentikan penyidikannya.
Sebab perkara yang dimaksud menjadi satu laporan polisi.
Roy sepakat dengan yang diutarakan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di mana untuk menghentikan penyidikan, pelapor harus mencabut laporannya.
Bukan seperti yang terjadi saat ini hanya dua tersangka dicabut laporannya.
"Iya harusnya semua dihentikan penyidikannya bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis padahal satu surat kan yang dicabut kan semuanya gugur," terang Roy.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan sejak 30 Juni 2025 kliennya berstatus sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan ijazah palsu di Mabes Polri.
Menurut Refly, secara doktrinal, penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan mengenai objek perkara yang sama dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi hukum atau obstruction of justice.
Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mewajibkan penundaan tuntutan hukum terhadap saksi hingga perkara pokoknya, yakni laporan dugaan pemalsuan surat, memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Refly juga menyoroti penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penerbitan SP3 tersebut semestinya didahului dengan pencabutan laporan polisi (LP) terhadap keduanya.
Sementara, kata dia, LP tersebut berada dalam satu bundel dan satu nomor perkara yang sama.
“Kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur,” ujarnya.
Refly mengutip pandangan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut pencabutan laporan dalam satu perkara hanya dapat dikecualikan apabila tersangka meninggal dunia.
“Dalam hal ini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur,” kata Refly.
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).