14 Hari Pascapenonaktifan PBI-JK di Sukoharjo, 2.327 Warga Miskin Ajukan Reaktivasi
Delta Lidina February 14, 2026 10:44 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dua pekan pascapenonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo mencatat lonjakan signifikan pengajuan reaktivasi dari masyarakat.

Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menyebutkan hingga 13 Februari 2026 jumlah total pengajuan reaktivasi telah mencapai 2.327 warga.

“Tiap hari ada lonjakan pengurusan reaktivasi BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Per tanggal 13 Februari 2026 kemarin jumlah total reaktivasi sebanyak 2.327 warga ke Dinas Sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Dalam beberapa hari terakhir, pihaknya menerima permohonan reaktivasi mulai dari 115 hingga 304 warga per hari. 

Lonjakan tersebut terjadi sejak kebijakan penonaktifan resmi diberlakukan per 1 Februari 2026.

“Untuk reaktivasi memang banyak. Beberapa hari ini ramai karena edaran penonaktifan berlaku per 1 Februari. Banyak warga yang ternyata masih membutuhkan layanan kesehatan, tetapi kepesertaannya sudah nonaktif,” jelasnya.

Menurut Yunia, kondisi tersebut membuat masyarakat yang membutuhkan layanan medis kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, sehingga mendorong mereka segera mengajukan reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menindaklanjuti hal itu, Dinsos Sukoharjo sejak 4 Februari 2026 telah melakukan koordinasi dengan para Pekerja Sosial Kecamatan (PKSK) di seluruh desa dan pihak kecamatan guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan informasi reaktivasi PBI-JK.

“Teman-teman di lapangan kami kumpulkan untuk menyampaikan bahwa kepesertaan yang nonaktif ini masih bisa direaktivasi. Akhir-akhir ini memang sangat ramai, sehari bisa sampai 300 warga, tersebar di berbagai rumah sakit di Solo Raya,” terangnya.

Yunia menegaskan, proses reaktivasi tidak bisa dilakukan secara langsung di rumah sakit. 

Pemohon wajib datang ke kantor untuk menjalani proses verifikasi, sebelum Dinsos berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Yang mau reaktivasi harus ke kantor karena ada proses verifikasi, lalu kami komunikasikan dengan BPJS untuk pengaktifan kembali,” imbuhnya.

Reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan medis intensif. 

Mekanisme reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sakit atau rawat inap dari fasilitas kesehatan, serta surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan dengan mengisi formulir sesuai ketentuan.

Permohonan reaktivasi selanjutnya akan diperbarui melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) maksimal dua kali periode penetapan DTSEN atau dalam jangka waktu enam bulan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan setelah ada verifikasi dari pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diajukan ke Dinsos Sukoharjo,” pungkas Yunia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.