Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Demokrasi Indonesia
Sudirman February 15, 2026 02:18 AM

Oleh: Risal Suaib

Anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Fisip Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia pada awalnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian.

Tujuannya jelas: menyaring partai politik agar parlemen tidak terlalu terfragmentasi sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan efektif.

Namun, dalam dinamika politik kekinian, relevansi ambang batas tersebut patut dipertanyakan.

Fakta menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia relatif mudah membangun kerja sama pasca pemilu.

Koalisi menjadi praktik yang lumrah dan bahkan hampir selalu terjadi, baik dalam pembentukan pemerintahan maupun dalam pengambilan kebijakan strategis di parlemen.

Dengan demikian, asumsi bahwa banyaknya partai di parlemen akan otomatis menghambat efektivitas kerja legislatif tidak sepenuhnya terbukti.

Fragmentasi dapat dikelola melalui mekanisme politik dan kompromi, bukan semata-mata dengan membatasi jumlah partai melalui ambang batas.

Lebih jauh lagi, Indonesia tidak memiliki mekanisme "pintu belakang" sebagaimana diterapkan di Jerman.

Di negara tersebut, meskipun suara sah partai tidak mencapai ambang batas nasional (5 persen), partai tetap dapat masuk parlemen apabila memenangkan tiga dapil berkursi tunggal.

Mekanisme ini memastikan bahwa suara signifikan yang terkonsentrasi di wilayah tertentu tetap memperoleh representasi politik.

Sebaliknya, dalam sistem kita, apabila terdapat partai politik yang memperoleh 3,9 persen suara sah nasional—hanya kurang 0,1?ri syarat minimal— maka seluruh suara tersebut tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Padahal, suara tersebut bisa saja terkonsentrasi kuat di dua atau tiga provinsi tertentu.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan under-representation, yakni tidak terwakilinya aspirasi pemilih di wilayah-wilayah tersebut secara proporsional di tingkat nasional.

Demokrasi tidak hanya berbicara tentang stabilitas pemerintahan, tetapi juga tentang keadilan representasi. Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama dan seharusnya memiliki peluang yang adil untuk terwakili.

Ketika jutaan suara hilang hanya karena selisih tipis secara nasional, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan sistem tersebut.

Evaluasi terhadap ambang batas parlemen bukan berarti menolak semangat penyederhanaan sistem kepartaian.

Namun, perlu ada kajian mendalam untuk mencari formula yang lebih proporsional dan adaptif terhadap realitas politik Indonesia. Opsi seperti penurunan ambang batas, penerapan ambang batas berbasis wilayah, atau pengembangan mekanisme alternatif layak dipertimbangkan.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan representasi.

Jika ambang batas parlemen justru berpotensi menggerus prinsip keterwakilan, maka sudah saatnya aturan tersebut ditinjau kembali demi memperkuat kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.