TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas terhadap pelaku tawuran antar kelompok maupun warga yang kedapatan membawa senjata tajam.
Bahkan Irham telah mengeluarkan perintah mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelaku tawuran antar kelompok maupun warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Perintah dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado.
Perintah ini telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polresta Manado.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan situasi dan kondisi aman demi kenyamanan masyarakat.
Lewat kolaborasi, terbukti sampai saat ini Polresta Manado telah menangkap 8 orang yang terduga pelaku membawa sajam dan provokator yang memicu tawuran.
Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto SIK, MH terkait tindakan tegas dari pihak kepolisian, di latar belakangi banyak kejadian tarpok dan penganiayaan dengan menggunakan sajam.
"Jadi penindakan ini dilakukan karena memang banyak sekali kejadian tawuran yang terjadi saat ini.
Pendekatan persuasif sudah dilakukan tapi para oknum terduga pelaku tidak mau mendengar apa yang disampaikan oleh petugas," jelasnya.
Elwin mengungkapkan masyarakat resah karena para terduga pelaku juga berani menyerang para petugas.
"Jadi kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan agar kota Manado semakin aman," pungkasnya.
Berikut indentitas terduga pelaku ditangkap Polresta Manado:
Tersangka Kasus di Pasar Unyil
1.DP (24 Tahun)
2.VK (29 Tahun)
3.EK (26 Tahun)
Di amankan sebelum menuju Pasar Unyil, Minggu 08/02/2026.
Tersangka kasus di Banjer
1.JPM (17 Tahun)
2.AUL (16 Tahun)
Di amankan, karena membuat keributan dengan sajam (Tombak), Senin 09/02/2026
Tersangka kasus di Sindulang
1.JD (21 Tahun)
Penganiayaan dengan Sajam (Panar Wayer) terhadap anggota brimob, Kamis 12/02/2026.
Tersangka kasus di Pasar Unyil
1.FM Alias Alung(21 Tahun)
Diamankan dengan membawa 2 buah sajam jenis badik, Jumat 13/02/2026.
Tersangka kasus di Mayondi
1.RU Alias Gusdur (23 Tahun)
Kasus penganiayaan dengan sajam, Sabtu 14/02/2026.