SURYAMALANG.COM, - Pertemuan rahasia antara advokat senior sekaligus aktivis kawakan Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo pada awal Januari lalu tersingkap sepenuhnya.
Dalam wawancara mendalam baru-baru ini, Eggi membeberkan dialog di kediaman Jokowi tersebut bukanlah sebuah kompromi politik biasa, melainkan pertemuan yang didasari oleh dua syarat prinsipil yang sangat ketat.
Namun, meski pertemuan itu berujung pada penghentian status hukumnya melalui penerbitan SP3, Eggi justru mengaku menyimpan kekecewaan besar.
Baca juga: 3 Alasan Said Didu Sebut Prabowo Tak Happy dengan Gibran: Jarang Diajak hingga Faktor Jokowi
Pelanggaran terhadap salah satu komitmen utama mengenai kerahasiaan pertemuan membuatnya merasa dikhianati.
Sebagai bentuk protes, Eggi mengambil langkah ekstrem dengan menolak fasilitas pesawat dan memilih pulang menggunakan mobil sewaan.
Dalam pengakuan di podcast YouTube Forum Keadilan TV bersama host Margi Syarif, Sabtu (14/2/2026), Eggi membuka semua detail pertemuannya dengan Jokowi pada 8 Januari lalu.
Eggi menegaskan pertemuan tersebut hanya terjadi berdasarkan dua syarat tegas yang ia ajukan sejak awal.
"Saya buat syarat: pertama, saya mau datang tapi saya tidak meminta maaf. Itu saya sampaikan sejak awal. Kedua, tidak boleh ada publikasi. Ini hak saya," kata Eggi.
Baca juga: Kurungan di Depan Mata Roy Suryo Cs Disebut Panik Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Pelanggaran terhadap salah satu komitmen utama mengenai kerahasiaan pertemuan membuatnya merasa dikhianati, hingga mengambil langkah ekstrem dengan menolak fasilitas pesawat untuk pulang.
Eggi memilih langsung meninggalkan Solo malam itu juga dengan menyewa mobil rental.
Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, terdapat momen menyentuh ketika Eggi memberikan nasihat personal kepada Jokowi terkait kondisi kesehatan mereka yang sama-sama sedang tidak prima.
"Mas Jokowi, kita ini sama-sama sakit. Bapak autoimun, saya sakit kanker usus. Kita harus tahu diri dan tahu batas. Sebentar lagi Bapak meninggal atau saya yang meninggal," ujar Eggi menirukan ucapannya saat itu.
Eggi kemudian memberikan peringatan mengenai warisan politik dan keluarga.
Baca juga: Lingkaran Kasus Ijazah Jokowi, Dulu Jadi Tersangka Lalu Bebas, Kini Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo
Jika dirinya wafat, status Eggi hanyalah rakyat biasa, namun hal berbeda akan terjadi pada Jokowi; terdapat beban besar yang harus dipikul oleh keluarga besarnya yang kini menempati berbagai posisi strategis di pemerintahan.
Mendengar peringatan tersebut, Eggi menyebut Jokowi memberikan respons dengan sangat santun.
"Enggih, lalu saya harus bagaimana?" kata Eggi menirukan ucapan Jokowi.
"Di situlah saya lebih terharu lagi. Pernyataan Jokowi, 'terus saya harus bagaimana?' Itu kan kesantunan yang dahsyat menurut saya," tambah Eggi.
Merespons pertanyaan Jokowi, Eggi secara refleks meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
Eggi menegaskan kedatangannya bukan untuk berkompromi, melainkan mengklarifikasi status hukumnya dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebagai advokat, Eggi merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan imunitas advokat saat menjalankan tugas.
Baca juga: Roy Suryo Dipolisikan Usai Sebut Eggi Sudjana Tuyul Temui Jin Ifrit, Rocky Gerung Bela Riset
Eggi juga mempertanyakan mengapa dirinya yang berstatus pelapor justru dijadikan tersangka tanpa proses BAP yang benar.
"Ini bertentangan dengan peraturan Kapolri dan undang-undang perlindungan pelapor," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi langsung memanggil ajudan dan memerintahkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencabut cekal serta menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Eggi dalam waktu satu minggu.
Namun, Eggi menyebut nyatanya proses SP3 dilakukan lebih cepat dari perkiraan.
Eggi juga mengaku terkejut dengan sambutan hangat Jokowi yang ternyata masih mengingat pertemuan mereka pada tahun 2006.
Kala itu, Eggi bersama almarhum Todung Mulia Lubis sedang menjalankan program bantuan hukum di Solo.
"Presiden malah ingat, saya yang lupa. Dia bilang, 'Mas Eggi lupa saya ya?' Itu rezeki anak saleh bagi saya," kenang Eggi mengenai memori mantan Wali Kota Solo tersebut.
Terkait kasus ijazah yang dikawal melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi menegaskan tetap berada pada jalur kebenaran dan tidak pernah melihat ijazah asli yang dipersoalkan meski telah bertemu langsung dengan Jokowi.
Namun, pertemuan ini justru memicu riak di internal aktivis hingga Eggi berseteru dengan rekan lamanya seperti Khozinudin dan Roy Suryo.
Eggi merasa difitnah dengan tuduhan "dibeli" sebesar Rp100 miliar dan disebut sebagai pengkhianat.
"Saya tidak mengkhianati siapa pun. Saya ke Solo itu misi pribadi untuk mengurus hak hukum saya yang terinjak-injak. Sejak saya jadi tersangka, tidak ada satu pun dari mereka yang membela saya," katanya.
Baca juga: Berkah Sowan Jokowi di Solo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas dari Kasus Ijazah Palsu
Buntut dari tuduhan tersebut, Eggi melaporkan Khozinudin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau bilang dibeli, mana transaksi dan buktinya? Itu fitnah,” tegasnya.
Eggi mengakui TPUA kini telah terpecah, namun ia tetap membuka pintu rekonsiliasi.
“Kalau mereka minta maaf, saya maafkan,” ujarnya merujuk pada ajaran agama.
Di akhir pernyataannya, Eggi menegaskan akan terus menggunakan saluran hukum bila haknya dilanggar dan tetap pada "track kebenaran" soal kasus ijazah tersebut.
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Baca juga: Alasan Pengacara: Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Padahal Berangkat Pakai Kursi Roda
Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(WartaKotalive.com)