Balita 2,5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Keluarga, Negara Turun Tangan Kawal Kasus
Bobby Wiratama February 15, 2026 01:16 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap balita berinisial NA (2,5) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat jadi sorotan publik.

Bahkan, pemerintah daerah turun menaruh perhatian pada kasus penganiayaan ini.

NA menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri dan kini dirawat intensif di RSUD Karawang.

Tersangka pun dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara

Kasus ini pun terdengar hingga telinga orang nomor satu di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh.

Pada Sabtu (14/2/2026) kemarin, ia datang ke rumah sakit untuk menjenguk korban dan keluarganya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini tidak boleh ditangani setengah-setengah.

Pihak keluarga juga berharap pemerintah daerah dan penegak hukum bisa menaruh perhatian pada kasus kekerasan terhadap anak ini.

"Saya hadir di RSUD dan keluarga korban menyampaikan kepada saya bahwa mereka merasa sangat sakit hati,"

"Mereka meminta agar kasus ini betul-betul menjadi perhatian," ujarnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Aep pun telah berkoordinasi dengan Kapolres Karawang guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Baca juga: Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Polisi: Emosi karena Mendengar Tangisan

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres. Kasus ini masih ditangani oleh Polres dan saya minta agar betul-betul dikawal dengan baik," katanya.

Dari informasi yang ia peroleh, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

"Yang penting saat ini anaknya pulih dulu. Informasinya, lidah anak tersebut sampai digunting,"

"Kemudian matanya juga dikhawatirkan tidak bisa melihat, tapi ini masih harus dikonfirmasi lebih lanjut oleh dokter," ungkapnya.

BALITA DIANIAYA - NA, balita berusia 2,5 tahun menjalani perawatan di RSUD Karawang, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). NA mengalami luka serius setelah dianiaya pacar ibunya pada Kamis dini hari. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Aep berharap, kondisi korban bisa segera membaik.

"Mudah-mudahan matanya bisa kembali normal, termasuk juga telinganya. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter karena tentu perlu waktu," ujarnya.

Ia juga akan terus memberikan atensi terhadap kondisi korban dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Kami memastikan agar korban mendapatkan penanganan terbaik dan ini menjadi pelajaran bersama," kata Aep.

Korban Dianiaya di Hotel

Pada Kamis (12/2/2026) dini hari, NA dianiaya di sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Ipda Cep Wilda selaku Kasi Humas Polres Karawang mengatakan, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika ibu korban, I (20) meninggalkan NA di kamar hotel untuk membeli makanan.

Selama membeli kamar, NA ditemani oleh pacar ibunya, IP (30).

Namun, saat I kembali ke kamar hotel, ia melihat anaknya sudah dalam kondisi penuh luka dan berlumuran darah.

Ibu korban pun langsung melapor ke polisi dan IP yang diduga kuat menjadi pelaku langsung ditangkap.

Mengutip TribunBekasi.com, IP nekat melakukan penganiayaan karena diduga tersulut emosi saat NA terus menangis.

"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup berat,"

Baca juga: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Karawang, Pacar Ibu Korban Sembunyikan Tang dan Jarum

"Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan,"

"Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak," kata Cep Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyelidikan, IP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Ramadhan L Q)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.