TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi penggelapan dana kas ATM di Bank Cabang Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, kini memasuki babak baru.
ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau Automated Teller Machine adalah mesin elektronik perbankan yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi mandiri seperti tarik tunai, transfer, cek saldo, dan pembayaran tagihan selama 24 jam.
Mesin ini terhubung ke jaringan bank, memudahkan transaksi tanpa perlu teller fisik.
Setelah penetapan dua tersangka berinisial FG dan DM oleh Polda Sulut, pihak Kuasa Hukum tersangka mulai melayangkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan yang mendesak.
DM, yang sebelumnya menjabat sebagai teller, kini harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan manipulasi Cassette ATM yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.
Namun, penahanan yang dilakukan Subdit Tipikor Mapolda Sulut sejak Kamis (12/2/2026) malam tersebut mendapat respons dari tim hukum tersangka.
Agustina Padang, selaku kuasa hukum DM, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berupaya agar kliennya tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
Fokus utama permohonan ini adalah kondisi kesehatan anak DM yang masih balita.
"Alasannya klien saya harus menyusui bayinya yang masih berusia satu tahun lebih, anak itu prematur sehingga butuh nutrisi serta kehadiran sang ibu," terang Agustina pada Kamis (12/2/2026).
Selain faktor keluarga, tim hukum juga menyoroti prosedur penahanan yang dinilai sangat cepat.
DM disebut terkejut karena langsung ditahan meski baru menjalani satu kali pemeriksaan.
Meski merasa kliennya tidak sepenuhnya bersalah, Agustina menegaskan komitmen mereka untuk tetap kooperatif.
"Namun kami akan mengikuti proses hukum hingga pembuktian di persidangan nanti," tambahnya.
Ancaman 20 Tahun Penjara Meski ada upaya pembelaan, pihak kepolisian tetap berpijak pada fakta audit BPKP.
Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, menyatakan bahwa aksi manipulasi dana kas ini dilakukan sepanjang Juni 2024 hingga Desember 2025.
Tersangka diduga mengambil uang bank yang seharusnya menjadi stok di mesin ATM untuk kepentingan pribadi.
"Uang bank merupakan dana kas dan kaset ATM, secara tidak langsung yang menjadi korban adalah Bank sendiri," kata Winardi.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor dan KUHP baru. "Ancamannya 20 tahun," tegasnya menutup keterangan resmi.
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK