Cek Jadwal Ganjil Genap di Puncak Selama Libur Imlek dan Ramadan
Desy Selviany February 15, 2026 04:11 PM

TRIBUNNEWSDEPOK-Jalan arah puncak, Bogor diberlakukan ganjil genap hingga Selasa (17/2/2026) selama libur panjang Imlek dan awal Ramadan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, selama empat hari penuh.

Rekayasa lalu lintas yang berupa ganjil genap diterapkan mulai Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).

Kebijakan jadwal ganjil genap ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur nasional Hari Raya Imlek dan cuti bersama.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Adrian, menjelaskan aturan ganjil genap berlaku sepanjang periode tersebut.

“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujarnya, Jumat (13/2/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

Mekanisme penyekatan dilakukan dengan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. 

Di mana angka pelat akhir ganjil hanya boleh melintas di Jalan Raya Puncak pada 15 dan 17 Febaruari.

Sementara angka pelat genap melintas pada 14 dan 16 Febaruari.

Baca juga: Libur Panjang ke Bogor? Hindari Jalan Sholeh Iskandar yang Macet Parah

Mobil dengan pelat tidak sesuai tanggal akan diarahkan untuk putar balik di titik pemeriksaan.

Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan opsi sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak. 

Penerapan bersifat situasional, bergantung pada kepadatan arus lalu lintas.

“Untuk rencana rekayasa, kita akan melaksanakan antisipasi apabila terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way terlebih dahulu. Kemudian sebelum dilaksanakan one way itu dilaksanakan ganjil genap,” jelas Adrian.

Polisi mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan masing-masing serta memantau informasi terbaru rekayasa lalu lintas.

“Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan mengikuti aturan yang ada. Ini demi kelancaran bersama selama libur panjang,” tegas Adrian.

Pemerintah menetapkan masa libur untuk anak sekolah, aparatur sipil negara (ASN), serta karyawan badan usaha yang mengikuti kalender kerja resmi. Libur ini terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2577 dan awal Ramadhan 2026.

Sesuai kalender pemerintah, pekerja dengan sistem lima hari kerja dan ASN mulai menikmati libur panjang sejak Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Sementara pelajar SD, SMP, dan SMA mendapat libur lebih panjang hingga Minggu (22/2/2026).

Libur panjang ini ditetapkan karena adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin (16/2/2026), dilanjutkan libur nasional Imlek pada Selasa (17/2/2026).

Selain libur Imlek, pemerintah juga menetapkan libur awal Ramadhan bagi pelajar. Berdasarkan kesepakatan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, siswa libur pada Rabu, 18 Februari 2026 hingga Jumat, 20 Februari 2026.

(TribunDepok/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.