Nodai Adik Kelasnya, Siswa SMP di Gresik Ditangkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Kondisi Hujan
Januar February 15, 2026 04:13 PM

 


 
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
 
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku persetubuhan pelajar SMP.

 Pelaku yang juga merupakan masih anak-anak, diamankan tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026).

Diketahui identitas tersangka adalah GBA. Masih berusia 14 tahun. Warga kota Surabaya.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 21 Januari 2026.

Baca juga: Sidang Perdana Pencabulan Santriwati di Batu, Modus Pelaku Ajarkan Istinja: Diancam 15 Tahun Bui

Terungkap peristiwa memilukan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh tersangka. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban.

Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu. Motifnya tersangka nafsu kepada korban," jelasnya.

Tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya sudah diamankan. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.