Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah kediaman eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden ke-7 Joko Widodo, Siti Nurbaya Bakar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari kalangan birokrasi maupun pihak swasta.
Ia menjelaskan pada Minggu (15/2/2026) bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan telah melampaui 20 orang.
Namun, dari puluhan saksi tersebut, nama Siti Nurbaya belum termasuk dalam daftar yang diperiksa penyidik.
Anang mengaku belum mengetahui secara pasti kapan politikus Partai Nasdem itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola sawit tidak hanya berfokus pada satu pihak.
Melainkan juga kepada saksi dan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Termasuk kediaman Siti Nurbaya, pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan.
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.
Ia memastikan, penggeledahan itu tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola izin tambang di Konawe Utara yang juga tengah ditangani Kejagung.
Menurutnya, fokus penyidikan sepenuhnya terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Selain kediaman Siti Nurbaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.