Status Cagar Budaya Bangunan SMAN 1 Bandung Diturunkan, Tim Advokasi Surati Wali Kota Farhan
Muhamad Syarif Abdussalam February 15, 2026 07:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman mempertanyakan kebijakan Wali Kota Bandung, M Farhan perihal perubahan status SMAN 1 Bandung yang awalnya masuk kategori cagar budaya golongan A menjadi bukan cagar budaya atau masuk kategori indikasi cagar budaya. 

Hal itu disampaikan langsung Arief Budiman saat ditemui di SMAN 1 Bandung, Minggu (15/2/2026).

Menurut Arief, pihaknya terkejut pada Minggu lalu di mana sivitas SMAN 1 Bandung sangat yakin di mana 2025 disampaikan bahwa SMAN 1 Bandung termasuk cagar budaya, karena ada dasar hukumnya, yakni Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2018 dengan ada lampirannya nomor 190.

"Dalam lampiran itu, disebutkan bahwa SMAN 1 Bandung dan SMAK Dago masuk golongan A cagar budaya. Tapi, ternyata kami baru tahu Minggu lalu ada Perda baru nomor 6 tahun 2025 yang menyebut SMAN 1 Bandung baru indikasi cagar budaya. Ibu kepala sekolah pun sudah menyurati ke Wali Kota Bandung, Farhan tembusan ke Disbudpar Kota Bandung untuk segera menetapkan SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Arief, tim advokasi pun akan segera bersurat ke Wali Kota Bandung, Farhan guna mempertanyakan dan meminta Pemkot Bandung segera menetapkan SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya.

"Kami belum ada penjelasan mengapa menjadi seperti ini. Jadi, baru indikasi (SMAN 1 Bandung dalam cagar budaya), maka kami akan segera bersurat supaya segera ditetapkan sebagai cagar budaya SMAN 1 Bandung ini," ujarnya 

Disinggung terkait adakah konsekuensi bila tak ditetapkan sebagai cagar budaya, Arief mengatakan pihaknya ingin mengantisipasi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sebab, katanya, ada ketentuan siapa pun yang merusak cagar budaya maka jelas akan ada pidananya.

"Itulah mengapa kami ingin Pemkot Bandung segera ada penetapan SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya. Karena, amit-amit jika terjadi apa-apa dengan bangunan yang sudah menjadi cagar budaya, maka jelas ada pidananya di mana merusak dan menghilangkan, dan sebagainya. Kami sangat berharap dari alumni dan advokasi memohon perhatian para pihak utama komisi 3 dan 10 DPR RI, dan terima kasih kepada Kang Dedi Mulyadi, saya harap jajarannya terus kawal perkara ini," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.