TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menemukan sejumlah pangkalan minyak tanah di Kota Maumere menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan yang melanggar diancam sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Sikka, Petrus Piter, S.IP mengatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Minggu (15/2/2026), pihaknya mendapati sejumlah pangkalan menjual minyak tanah di atas HET.
“Hasil pemantauan di lapangan, ada pangkalan yang menjual di atas HET Rp 4.500 hingga Rp 5.000 per liter. Kami langsung berikan teguran lisan. Jika masih melanggar, akan diberikan teguran tertulis, dikurangi kuota, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Petrus Piter saat ditemui di lokasi sidak, di belakang Toko Bogadarma, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.
Sebelumnya, pada 3–5 Februari 2026, Bagian Perekonomian Setda Sikka juga melakukan pemantauan secara sampling di 31 titik di wilayah Kota Maumere. Dari hasil monitoring tersebut, sebanyak 83,87 persen pangkalan menjual di atas HET, sementara hanya 16,13 persen yang menjual sesuai ketentuan.
Baca juga: Rayakan Valentine di Maumere, OSIS SMATER Bagi Bunga di SMPK Frater Maumere
Adapun HET minyak tanah di Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 215/HK/2013 ditetapkan sebesar Rp 4.000 per liter.
“Kepada pangkalan yang melanggar, kami sudah memberikan teguran keras secara lisan. Jika dalam monitoring berikutnya masih ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi lanjutan sesuai aturan,” ujarnya.
Kuota BBM Sikka
Petrus menjelaskan, kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kabupaten Sikka tahun 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meliputi:
Kuota tersebut kemudian didistribusikan oleh PT Pertamina melalui agen, yakni PT Rovin Jaya dan PT Bolawolon, ke sekitar 565 pangkalan yang tersebar di Kabupaten Sikka. Dari jumlah itu, 417 pangkalan berada di wilayah perkotaan Maumere (Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Alok Barat).
Sementara itu, terdapat lima kecamatan yang belum memiliki pangkalan minyak tanah, yakni Kecamatan Tanah Wawo, Doreng, Mapitara, Waiblama, dan Palu’e. Untuk kuota tahun 2026, Pemkab Sikka masih menunggu penetapan dari BPH Migas.
Bentuk Satgas Pengawasan
Untuk mengendalikan distribusi dan harga minyak tanah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka telah memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan bersama Bagian Perekonomian menggelar rapat koordinasi.
Rapat yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 itu melibatkan PT Pertamina Maumere, Sales Branch Manager Pertamina NTT di Maumere, Reskrim Polres Sikka, Intel Polres, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Sikka, serta agen minyak PT Rovin Jaya dan PT Bolawolon.
“Hasil rapat koordinasi, kami membentuk Tim Satgas untuk melakukan pengawasan dan monitoring ke seluruh pangkalan. Kami akan menegakkan aturan bagi yang melanggar,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pembentukan pangkalan baru di kecamatan yang belum terlayani, termasuk wilayah Teluk Maumere. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi dan stabilisasi harga menjelang hari raya keagamaan.
Pemkab Sikka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual di atas HET, bekerja sama dengan pengecer menaikkan harga hingga Rp 12.000 per botol, atau menyalurkan minyak tanah ke luar daerah.