KGPH Purbaya telah mengganti namanya menjadi Sri Susuhuna Pakubuwono Empat Belas. Namun tak lama berselang mendapatkan kritikan.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mempertimbangkan akan melayangkan gugatanDiketahui PB XIV Purbaya mendapat KTP baru itu dari Dispendukcapil Kota Solo usai permohonan ganti nama dikabulkan pengadilan.
"Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Jadi untuk pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Agung Hendratno dikutip dari detikJateng, Minggu (15/2/2026).
LDA Ancam Gugat Pemkot Solo
Penggantian nama mendapat respons negatif dari LDA Keraton Solo. Mereka menilai perubahan nama ini bisa disalahhgunakan dan meminta Dispendukcapil tak memroses permohonan pergantian nama itu.
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah uga sudah melakukan gugatan kepada PB XIV Purbaya perihal penggantian nama itu. Sidang mediasi pada Kamis (12/2) berakhir deadlock.
"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, saat dihubungi tim detikcom, Jumat (13/2).
"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," ucapnya.
Eddy menilai putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.
"Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," tegasnya.
Saat ini pihaknya berencana menggugat Pemkot usai pemberian KTP baru itu. Dia juga yakin ke depan akan muncul gugatan soal penyalahgunaan KTP itu.
"Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," jelasnya.
Respon Pemkot Solo
Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, telah menjawab keberatan yang dilayangkan LDA. Dia mempersilakan LDA mengambil langkah hukum jika masih tidak terima.
"Surat keberatan dari LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud," kata Agung, Jumat.
Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan PN Solo. "Namun demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan terhadap proses ganti nama dimaksud," ujar dia.







