Gudang Pestisida Terbakar, Pakar Unpam: Alarm Bahaya Pengawasan, Warga Bisa Gugat Strict Liability
Abdul Rosid February 15, 2026 09:59 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Peristiwa kebakaran hebat yang melanda gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Senin dini hari (9/2/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum lingkungan. 

Insiden ini dinilai bukan sekadar musibah kecelakaan, melainkan indikasi lemahnya peran pengawasan pemerintah terhadap industri berisiko tinggi yang berdampak fatal bagi ekosistem Sungai Cisadane.

Kebakaran tersebut menghanguskan gudang yang menyimpan 15–20 ton pestisida. Proses pemadaman berlangsung sulit dan berbahaya karena potensi letupan kaleng kimia akibat panas tinggi. 

Baca juga: Instalasi Pengolahan Air Limbah Tak Ada, KLH Bakal Sanksi Berlapis Gudang Kimia Terbakar di Tangsel

Meski Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan mengerahkan 14 unit mobil dan 70 personel, dampak ikutan dari insiden ini tak terhindarkan karena air bekas pemadaman yang bercampur residu kimia pestisida mengalir dan mencemari Sungai Jaletreng hingga ke aliran utama Sungai Cisadane.

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Bambang Wiyono, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyelidikan kepolisian tidak boleh berhenti pada dugaan sementara arus pendek listrik (korsleting). 

Menurutnya, fokus utama harus diarahkan pada kepatuhan prosedur dan peran pengawasan terhadap hukum lingkungan.

"Selain penyebab teknis seperti korsleting, perlu ditelaah secara mendalam bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan. Apakah operasional pabrik sudah sesuai peraturan perundang-undangan? Atau justru ada pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan?" tegas Bambang Wiyono.

Bambang menguraikan lebih lanjut, bahwa setiap pendirian dan operasional pabrik, khususnya pabrik kimia, diwajibkan memiliki izin berlapis dengan persyaratan ketat, termasuk kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup, memiliki kewajiban mutlak sebagai pemberi izin untuk mengawasi berjalannya izin-izin tersebut.

“Jika dalam pengawasan terbukti bahwa pemegang izin tidak patuh akan hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam izin, maka pemegang izin dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan jika pelanggarannya berat sanksi pencabutan izin”, jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, jika pemerintah tidak menjalankan perannya dalam mengawasi izin yang telah dikeluarkan, dan kelalaian itu berakibat pada kecelakaan yang merusak lingkungan seperti pencemaran Sungai Cisadane, maka penegakan hukum harus segera dilakukan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Ia menambahkan, insiden ini telah mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

"Pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi tegas, baik sanksi administrasi berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat," tambahnya.

Gugatan Tanggung Jawab Mutlak

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak pencemaran akibat kebakaran dapat menuntut ganti rugi tanpa perlu membuktikan kesalahan tergugat. Hal ini dikenal sebagai prinsip tanggung jawab mutlak atau Strict Liability.

"Warga dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 88 UU PPLH. Setiap penanggung jawab usaha yang kegiatannya menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan," ujar Zainal.

Zainal juga merujuk pada yurisprudensi "Perkara Mandalawangi", yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1794 K/Pdt/2004 terkait kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. 

“Dalam praktik peradilan di luar negeri pun gugatan warga negara terhadap korporasi pencemar kerap dimenangkan oleh pengadilan. Prinsip tanggung jawab mutlak dalam gugatan pencemaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan standar keadilan lingkungan,” ujar Zainal.

Publik berharap Tragedi Kebakaran Pabrik Pestisida di Serpong menjadi momentum evaluasi total terhadap izin industri kimia yang berdekatan dengan pemukiman dan aliran sungai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.