Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sepakat menjalin kerja sama pada Sabtu (14/2/2026), di Aula STIH Al-Banna, Lhokseumawe.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Naskah MoU oleh Ketua STIH Al-Banna Lhokseumawe, Muksalmina, MH dan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, MHum.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Terutama dalam isu-isu keadilan, rekonsiliasi, dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.
Kolaborasi tersebut mencakup pengembangan riset bersama, pertukaran data dan informasi untuk kepentingan akademik, publikasi ilmiah, diskusi/kelas praktisi, serta peluang pembelajaran lapangan bagi mahasiswa melalui program magang dan keterlibatan kegiatan pengabdian.
Muksalmina kepada Serambinews.com, Minggu (15/2/2026), menyebutkan, MoU ini sebagai langkah strategis agar kampus hukum hadir lebih kuat dalam kerja-kerja kemanusiaan.
Baca juga: STIH Al-Banna Lhokseumawe Kembali Raih Penghargaan LLDikti XIII, Kali Ini Kategori Pelaporan SPMI
Ia menegaskan, pengabdian dan penelitian harus berorientasi pada kebutuhan publik dan ikut mendorong perlindungan hak asasi manusia serta akses keadilan.
“Bagi kami, pengabdian dan penelitian tidak boleh berhenti pada ruang akademik. Ia harus menjadi jalan untuk memperkuat perlindungan HAM dan memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang rentan,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga akan memperkaya riset socio-legal dan memperkuat program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat.
Sehingga output akademik tidak hanya “terbit”, tetapi juga “terasa”.
Sementara itu, Masthur Yahya, SH, MHum mengatakan, dukungan perguruan tinggi penting untuk memperkuat ekosistem pemajuan HAM dan keadilan di Aceh.
Ia berharap kemitraan ini mendorong lahirnya kajian-kajian yang solid, sekaligus kerja nyata di tengah masyarakat.
Baca juga: 27 Tahun Tragedi Idi Cut–Ara Kundoe, KKR Aceh: Luka Itu Masih Membekas
“Kerja-kerja perlindungan HAM dan keadilan membutuhkan dukungan akademik yang kuat melalui penelitian, publikasi, serta pengabdian yang menyentuh langsung masyarakat,” urai dia.
“Kampus juga menjadi ruang penting menyiapkan kader-kader hukum yang punya kepekaan kemanusiaan,” katanya.
Dengan penandatanganan MoU ini, STIH Al-Banna dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menargetkan program kolaboratif yang lebih terukur.
Termasuk riset tematik, literasi HAM, penguatan kapasitas SDM, serta kegiatan pengabdian berbasis komunitas yang relevan dengan kebutuhan Aceh.(*)