Tribunlampung.co.id, Bima Kota - Terbongkar, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga meminta mobil Alphard agar bisa meloloskan bandar mengedarkan narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, nama Kasatresnarkoba AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Baca juga: Terkuak Sosok Polwan yang Dititipi Eks Kapolres, AKBP Didik Putra, Sekoper Narkoba
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi.
Seolah tak ingin masuk bui sendirian, AKP Malaungi kemudian buka mulut, dengan menyebut keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKP Malaungi, yang kini sudah dikenai sanksi PTDH atau dipecat, mengungkap permintaan uang Rp1 miliar ke bandar narkoba, untuk membeli mobil Alphard baru.
Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi, mengatakan bahwa kliennya mengumpulkan uang guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Mobil itu permintaan Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Seperti dapat angin segar, AKP Malaungi langsung menyampaikan niat dari Koko Erwin kepada AKBP Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.
Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp 1,8 miliar.
Penawaran tersebut disepakati dan mulai dilakukan pengiriman secara bertahap.
Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta, ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp 800 juta, lalu dicairkan oleh AKP Malaungi.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni.
Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian.
Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp 1 miliar. Ada Rp 800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin.
Uang Rp 1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas bir.
Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy sebagai ajudan AKBP Didik.
Setelah uang diserahkan, AKP Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke AKBP Didik.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucap Asmuni.
Pengembangan berlanjut dan berujung pada penemuan koper berisi narkoba. Terungkap AKBP Didik menitipkan narkoba sekoper kepada seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina.
Aipda Dianita kini masih menjalani pemneriksaan intensif di Bareskrim Polri terkait pusaran kasus narkoba AKBP Didik. Pasalnya, koper berisi narkoba milik AKBP Didik dititip kepada Aipda Dianita.
Polwan yang kini bertugas di Polres Tangerang Selatan itu, kemudian menyimpan koper tersebut di rumahnya di Tangerang.
Saat ini Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKBP Didik memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.
Barang bukti koper berisi narkoba tersebut diamankan oleh polisi pada Rabu (11/2/2026) lalu, di kediaman Aipda Dianita di Tangerang.
"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) malam.
"Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten," sambungnya.
Ketika mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita.
Lalu, mereka menemukan koper berisi narkoba dan langsung mengamankannya.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," imbuhnya.
Kini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," jelas Eko.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut Aipda Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik.
“(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, Dianita mengambil koper tersebut secara langsung atas instruksi Didik, lalu menyimpannya di dalam rumah.
Saat ini, Dianita masih menjalani pemeriksaan intensif bersama saksi lainnya, termasuk Miranti Afriana yang merupakan istri Didik.