Oleh: Al Iklas Kurnia Salam - Guru Bahasa Indonesia di SMA Plus Cordova Banyuwangi
SETIAP hari saya melihatnya bergegas. Menyiapkan sarapan sederhana, merapikan kerudung putih di depan cermin, lalu mencium kening anak kami sebelum berangkat. Pukul setengah tujuh, motor bututnya melaju pelan menembus jalanan desa kecil di pinggiran Kabupaten Banyuwangi menuju sebuah SMP di pinggiran kota.
Namanya Bu Anik. Istri saya. Guru IPA yang sudah tujuh tahun mengabdi. Waktu yang cukup lama untuk melihat murid-murid pertama yang dulu ia ajar kini mulai tumbuh dewasa, sebagian bahkan sudah kuliah.
Dalam waktu tujuh tahun ia tetap kuat bertahan dengan honor yang tak pernah naik secara berarti. Per jamnya, Bu Anik hanya menerima upah lima ribu rupiah. Bukan, ini bukan salah ketik. Lima ribu rupiah per jam pelajaran. Dalam sebulan, setelah dipotong ini-itu, ia membawa pulang sekitar empat ratus ribu rupiah.
Saya tahu ia tidak pernah mengeluh. Bu Anik bukan tipe orang yang mudah mengeluh. Setiap kali gajian, ia tetap tersenyum. "Yang penting berkah," katanya. Lalu ia menghitung ulang kebutuhan dapur, dan tetap mengajar esok hari dengan semangat yang tidak pernah surut.
Namun sebagai suami, saya melihat. Saya melihat bagaimana ia membolak-balik nota belanja. Saya melihat, di balik senyumnya yang sabar, ada keresahan yang tak pernah ia ucapkan.
Bu Anik tidak pernah berhenti percaya bahwa negara akan hadir. Bahwa pengabdiannya tidak akan dikhianati. Bahwa suatu hari, mengajar bukan lagi tentang bertahan, tetapi tentang hidup yang layak.
Keyakinan Bu Anik perlahan mulai menemukan jalannya. Dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat sendiri bagaimana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemedikdasmen) mulai menata ulang cara pandang terhadap guru honorer. Bukan lagi sekadar "pembantu" ketika guru PNS kekurangan jam, tetapi sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan bangsa.
Langkah pertama dan paling fundamental adalah membuka akses sertifikasi bagi guru honorer melalui Pendidikan Profesi Guru—PPG. Program ini lahir dari kesadaran bahwa profesionalisme tidak boleh menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses segelintir orang. PPG memberikan kesempatan bagi ribuan guru honorer di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh pengakuan formal atas profesionalitas mereka.
Bu Anik termasuk salah satu yang mendaftar ketika program PPG dalam jabatan dibuka. Saya ingat betapa sibuknya ia malam-malam itu. Di meja makan kecil kami, tumpukan modul dan laptop tua menemani hari-harinya. Ia belajar tentang pedagogi modern, merancang pembelajaran berbasis proyek, dan menyusun portofolio dari praktik-praktik terbaiknya selama bertahun-tahun. Bukan demi gelar semata, melainkan demi pengakuan bahwa apa yang ia lakukan selama ini adalah sebuah profesi yang bermartabat.
Guru yang telah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi. Besarannya bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan lompatan kesejahteraan yang nyata. Seorang guru honorer yang telah tersertifikasi bisa menerima tunjangan profesi yang nilainya berkali-kali lipat dari honor bulanan sebelumnya.
Ribuan guru honorer lain bernasib sama. Mereka bukan angka dalam statistik. Mereka adalah kepala keluarga, ibu rumah tangga, atau anak dari orang tua lanjut usia. Mereka adalah sosok Bu Anik di seluruh negeri, yang kelelahan tetapi tidak pernah menyerah. Dan negara, melalui kebijakan PPG afirmasi, mulai menjawab kerinduan mereka akan pengakuan.
Namun pemerintah paham, sertifikasi tanpa data yang akurat hanya akan melahirkan ketimpangan baru. Untuk itulah langkah kedua yang tidak kalah strategis dijalankan berbarengan. Langkah kedua itu adalah integrasi data melalui data pokok pendidikan
(dapodik).
Dahulu, cerita tentang guru honorer yang tidak tercatat, tertukar nomor induk, atau tidak masuk dalam basis data bukanlah hal asing. Akibatnya, banyak guru yang sebenarnya berhak menerima tunjangan profesi justru terlewat. Sebaliknya, tak sedikit juga celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Ketidakadilan tumbuh subur akibat ketidakjelasan data.
Kini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bergerak besar-besaran merapikan sistem. Dapodik tidak lagi sekadar gudang data statistik, tetapi jantung administrasi pendidikan yang memastikan setiap guru terdata dengan valid. Siapa dia, di mana mengajar, berapa jam mengajarnya, apa kualifikasi pendidikannya. Semuanya terekam dalam satu sistem terintegrasi.
Manfaatnya mulai terasa. Penyaluran tunjangan profesi kini lebih tepat sasaran. Guru honorer yang telah tersertifikasi tidak perlu lagi berkeliling mengurus berkas berkali-kali. Data mereka sudah ada, tersimpan rapi, dan dapat diakses oleh dinas pendidikan maupun pemerintah pusat. Transparansi ini memangkas birokrasi sekaligus menutup celah penyelewengan.
Bu Anik sendiri masih dalam antrean menunggu realisasi pencairan tunjangan profesi, tetapi setidaknya, data dirinya sudah masuk dapodik. Ia tercatat. Ia diakui, dan sudah lulus program sertifikasi. Bu Anik tidak lagi menjadi wajah yang tak bernama dalam sistem pendidikan negeri ini.
Langkah ketiga, yang menurut saya paling inspiratif, adalah pergeseran paradigma dari sekadar memberi bantuan menjadi membangun kemandirian profesional. Sertifikasi dan tunjangan profesi tidak diberikan tanpa syarat. Ada konsekuensi logis. Guru harus terus belajar dan meningkatkan kompetensinya.
Lewat Platform berbasis digital, guru-guru di daerah seperti Banyuwangi kini punya akses belajar yang dahulu hanya milik kota besar. Bu Anik bisa mengikuti pelatihan daring tentang metode pembelajaran IPA berbasis eksperimen sederhana. Ia belajar membuat alat peraga dari barang bekas. Laboratorium mungilnya jadi lebih hidup. Murid-muridnya yang dulu mengantuk kini antusias meracik larutan dan mengamati perubahan warna.
Tulisan ini bukan sekadar opini. Tulisan ini adalah catatan seorang suami yang setiap hari menyaksikan sendiri pengabdian dan perjuangan seorang guru honorer. Saya menulis bukan untuk meratap, apalagi menuntut dengan nada tinggi. Saya menulis karena saya percaya bahwa perubahan itu nyata, meski tak selalu secepat kedipan mata.
Saya menulis karena saya melihat sendiri bahwa Kemendikdasmen, di bawah kepemimpinan sekarang, tidak sekadar bicara wacana. Mereka bergerak. Bertahap, terencana, dan berpihak.
Kami, keluarga kecil di asal Kabupaten Banyuwangi, masih menunggu. Bukan dengan pasrah, tetapi dengan keyakinan bahwa perjuangan Bu Anik selama tujuh tahun adalah bagian dari sejarah yang sedang ditulis ulang. Sejarah tentang guru honorer yang tidak lagi menjadi "warga kelas dua" dalam sistem pendidikan negeri ini.
Saya tidak tahu kapan tepatnya kepastian itu tiba. Tetapi saya percaya, langkah demi langkah yang diambil pemerintah saat ini sedang mengarah ke sana. Ke arah Bu Anik pulang dengan senyum lega, tanpa perlu memikirkan utang warung. Ke arah ribuan guru honorer di seluruh Indonesia yang akhirnya bisa berkata: "Negaraku hadir untukku." Begitulah. (*)