Pasien Penerima JKN Dinonaktifkan, Akademisi FISIP Unsrat Manado Josef Kairupan Beri Tanggapan
Frandi Piring February 15, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Larangan menolak pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara mendapat sorotan dari kalangan akademisi. 

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado, Josef Kairupan, menilai kebijakan tersebut harus dibarengi peran aktif dan pengawasan langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak berhenti sebatas imbauan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Rima Legi, menegaskan bahwa rumah sakit di bawah naungan Pemprov Sulut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara.

Sepanjang pasien membutuhkan pelayanan medis sesuai indikasi. 

Penegasan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Menanggapi hal tersebut, Josef Kairupan menilai Pemprov Sulut perlu mengambil peran ideal sebagai koordinator dan penjamin di lapangan. 

“Kebijakan ini tidak boleh berhenti pada imbauan. Pemprov harus aktif dalam pemutakhiran data kepesertaan bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar reaktivasi status pasien bisa dipercepat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (15/2/2026) malam.

Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan pembiayaan bagi kelompok rentan. 

BPJS KESEHATAN - Layanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, belum lama ini. Rekredensialing BPJS Kesehatan Manado di RSIA Kasih Ibu beberapa waktu lalu.
BPJS KESEHATAN - Layanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, belum lama ini. Rekredensialing BPJS Kesehatan Manado di RSIA Kasih Ibu beberapa waktu lalu. (Tribun Manado/Fernando_Lumowa)

Menurutnya, pemerintah daerah dapat menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan atau klaim darurat agar rumah sakit tidak terbebani secara finansial saat tetap melayani pasien JKN nonaktif sementara. 

“Sosialisasi masif ke manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan juga mutlak, supaya kebijakan ini benar-benar dipahami di tingkat operasional,” ujarnya.

Josef juga menyoroti krusialnya pengawasan langsung oleh Pemprov Sulut untuk mencegah maladministrasi. 

Ia menilai jangan sampai urusan administrasi mendahului tindakan medis, karena keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. 

“Pengawasan di lapangan perlu memastikan sistem rumah sakit responsif terhadap hak pasien dan tidak terhambat persoalan teknis. Kualitas layanan juga harus setara antara pasien JKN aktif maupun nonaktif sementara,” tegasnya.

Terkait kepatuhan rumah sakit, Josef mendorong adanya sanksi tegas bagi pihak yang menolak pasien dalam kondisi darurat. 

Menurutnya, sanksi perlu memiliki landasan hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga atas kesehatan. 

“RSUD harus patuh menjalankan standar prosedur operasional yang ditetapkan pemerintah tanpa diskriminasi biaya. Penolakan dalam kondisi darurat bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

7.281 Jiwa Dihapus dari Penerima Bantuan JKN

Ribuan warga ini merupakan peserta JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Manado. 

Satu di antara ribuan warga itu ialah Agnes Heydemans (54), warga Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Manado. 

Agnes mengeluhkan, ia kini bingung karena status kepesertaan JKN-nya tidak aktif. 

Dampaknya, ia tak bisa lagi mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas dan menebus obat secara cuma-cuma. 

POLEMIK BARU - Suasana pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, awal pekan ini.
POLEMIK BARU - Suasana pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, awal pekan ini. (Tribun Manado/Fernando_Lumowa)

Agnes pemegang buku kronis karena menderita hipertensi (tekanan darah tinggi). "Sejak Januari lalu ke Puskesmas, dorang bilang BPJS (Kesehatan) so ndak aktif," kata Agnes. 

Ia memegang buku kronis sekitar tiga tahun terakhir. Selain dia, suaminya yang seorang buruh nelayan sebelumnya merupakan peserta JKN. 

Keduanya diwajibkan dokter untuk mengonsumsi obat hipertensi dua kali sehari. "Kalau tidak minum obat, pusing," saat ditemui di rumah, Kamis 12 Februari 2026.

Karena BPJS Kesehatannya tidak aktif, Agnes terpaksa mengeluarkan uang untuk menebus obat darah tinggi. 

"Harganya Rp 40 ribu satu strip. Harus minum pagi dan malam," kata Agnes. 

Karena kondisi itu, Agnes kerap bergumul. Biaya hidup otomatis bertambah. 

Di satu sisi ia harus mengutamakan obat. Di sisi lain, ada kebutuhan rumah tangga. 

Sementara, pendapatan keluarga terbatas. Hanya bergantung dari suaminya seorang nelayan tradisional yang pendapatannya tidak menentu. 

"Kalau cuaca bagus, ikan banyak, ya ada. Kalau cuaca buruk, ya tidak ada uang," katanya. 

Ia pun berharap bisa dimasukkan lagi ke daftar penerima bantuan iuran JKN.

"Ya tentu berharap bisa dibantu. Sebab obat lumayan besar," ujarnya lagi. 

Terkait hal ini, Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado Daniel Tambayong mengatakan, sebanyak 7.281 jiwa warga Manado masuk daftar peserta PBPU Pemda yang tidak lagi dijamin. 

"Terhitung mulai Januari 2026, ada tujuh ribuan jiwa yang tidak diperpanjang kepesertaan PBPBU Pemda oleh Pemkot Manado," kata Daniel di kantornya, Jumat (13/2/2026). 

Kata Daniel, hal itu merupakan keputusan Pemerintah Kota Manado.

"PBPBU Pemda merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah," katanya. 

Berdasar data, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Manado sebanyak 463.161 jiwa atau 100,32 persen dari total penduduk. 

Adapun peserta segmen PBPU Pemda di Kota Manado tahun ini sebanyak 25.917 jiwa. (Pet/Ndo)

Baca juga: Peserta PBI-JKN di RSU GMIM Pancaran Kasih Manado Kebanyakan Menderita Penyakit Kronis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.