TRIBUN-MEDAN.com - Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan sejumlah fakta baru terkait kasus narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
AKBP Didik ternyata belum ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba.
“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Irjen Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menjelaskan, alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.
Penempatan khusus atau patsus di Propam Polri adalah tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar berupa penempatan di bawah pengawasan Divisi Propam selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di lingkungan Polri, kebijakan ini biasanya dijatuhkan kepada anggota yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana.
Tujuan penempatan khusus adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan kode etik.
Baca juga: JEJAK Eks Kapolres AKBP Didik, Titip Narkoba Sekoper ke Polwan hingga Minta Rp1 Miliar Beli Alphard
Irjen Isir juga menyampaikan asal usul koper berisi narkoba milik AKBP Didik yang telah disita polisi.
Kata Isir, barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buah Didik, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny.
Johnny menambahkan, bandar berinisial E sudah cukup lama memasok narkoba kepada Didik.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.
Meski begitu, Polri masih mendalami kasus agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang.
“Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.
Isir mengatakan, AKBP Didik terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujarnya.
Divisi Propam Polri tak lama lagi akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik.
Sidang etik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan atau Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal. (*/tribunmedan.com)