Kabupaten Siak Waspada Karhutla, Bupati Afni Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran
M Iqbal February 16, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2/BPBD-PK/3 tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Surat tersebut diteken Bupati Siak, Afni Z sebagai upaya menghadapi potensi peningkatan titik panas pada Februari hingga April 2026.


Afni menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada Analisis dan Prakiraan Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tertanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan prakiraan tersebut, curah hujan di Siak pada Februari hingga April berada pada kategori rendah hingga menengah, berkisar 50–300 mm per bulan, dengan sifat hujan bawah normal hingga normal.

“Kondisi waspada terjadi pada Februari karena ada penurunan curah hujan yang signifikan. Ini berpotensi meningkatkan jumlah hotspot di wilayah kita,” ujar Afni, Minggu (15/2/2026).

Dalam surat edaran itu, Bupati menginstruksikan peningkatan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya Karhutla, khususnya di kawasan lahan gambut. 

Upaya yang diminta meliputi menjaga kelembaban gambut, pengecekan sekat kanal dan embung, patroli rutin, hingga pelengkapan sarana dan prasarana pemadaman. Selain itu, pemantauan informasi hotspot atau firespot di masing-masing wilayah kerja juga harus dilakukan secara berkala.

Afni juga meminta pemerintah kecamatan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, perusahaan BUMD maupun swasta, pemerintah kelurahan dan kampung, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA). 

“Sinergi semua pihak sangat penting agar pencegahan dan penanggulangan Karhutla berjalan efektif,” tegasnya.

Kepada perusahaan yang beroperasi di Siak, Afni mengimbau agar aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di areal kerja masing-masing. Termasuk dalam radius lima kilometer persegi dari lokasi operasional.

“Di tingkat tapak, camat, lurah, dan penghulu diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Warga yang beraktivitas di kebun atau lahan juga diingatkan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu kebakaran. Seperti membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api di area rawan.

Untuk mempercepat respons, masyarakat dapat melaporkan kejadian kebakaran melalui Call Center Siak Siaga 112 atau langsung ke BPBD Kabupaten Siak. Posko dibagi dalam enam cluster wilayah yang mencakup seluruh kecamatan di Siak dengan petugas dan nomor kontak yang telah ditetapkan.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Afni menegaskan, langkah antisipatif ini diharapkan mampu menekan risiko Karhutla sejak dini dan menjaga Siak tetap aman selama periode rawan kebakaran. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.