TRIBUN-TIMUR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi literasi keuangan dalam kegiatan “Car Free Day (CFD) Bareng LPS” di Jalan Arteri Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (15/2/2026).
Kegiatan ini mengajak masyarakat lebih memahami pentingnya menabung di bank serta jaminan simpanan oleh negara.
Acara dikemas santai dengan senam pound fit, permainan interaktif, serta pembagian hadiah bagi warga yang hadir. Melalui pendekatan ini, LPS berharap pesan literasi keuangan dapat diterima lebih luas oleh masyarakat.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua), Hanifah Nur Laili, menjelaskan kehadiran LPS di tengah masyarakat Sulbar adalah untuk memberikan rasa aman dalam bertransaksi di perbankan.
"Literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan, termasuk mengenai program penjaminan simpanan. Dengan mengetahui bahwa tabungan di bank dijamin oleh negara melalui LPS, masyarakat tidak perlu ragu lagi menyimpan uangnya di bank," ujar Hanifah.
Hanifah memaparkan saat ini LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data terbaru, cakupan penjaminan di wilayah Sulawesi Barat tergolong sangat tinggi.
"Jumlah rekening simpanan di Sulawesi Barat yang dijamin penuh mencapai 2,29 juta rekening, atau sekitar 99,99 persen dari total rekening yang ada. Ini membuktikan bahwa hampir seluruh nasabah di Sulbar sudah terlindungi," jelasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang, nilai penjaminan simpanan ditetapkan sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan di seluruh bank.
Syarat Simpanan Layak Bayar (3T)
Namun, Hanifah mengingatkan para nasabah untuk memperhatikan kriteria simpanan layak bayar agar dana mereka benar-benar terlindungi jika sewaktu-waktu bank dicabut izin usahanya.
Sejak disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan LPS kini tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga bersiap untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028 mendatang.
Guna mendukung perluasan tugas tersebut, LPS telah membuka kantor perwakilan di tiga wilayah, termasuk di Makassar yang mencakup wilayah kerja Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Sepanjang tahun 2025, kami telah melakukan likuidasi terhadap 5 Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya secara nasional. Namun, hingga saat ini, belum ada bank yang dilikuidasi di wilayah Sulawesi Barat," tambah Hanifah.
Secara kumulatif sejak 2005 hingga akhir 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,99 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,40 triliun.
Kriteria tersebut dikenal dengan istilah 3T
- Tercatat: Simpanan nasabah wajib tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat Bunga: Bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak Merugikan Bank: Nasabah tidak melakukan tindakan hukum yang merugikan bank.
Perluasan Mandat LPS .(*)