TRIBUNSTYLE.COM - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni masih terus bergulir hingga saat ini.
Menghadapi jeratan kasus ini, Ammar Zoni kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah untuk menaruh atensi pada proses hukum yang tengah membelitnya.
Ammar Zoni secara tegas menepis tudingan bahwa dirinya adalah seorang pengedar barang haram tersebut.
Sebagai langkah nyata dalam memperjuangkan nasibnya, ia dikabarkan telah mengirimkan surat pribadi kepada Presiden Prabowo guna memohon keadilan serta keringanan hukuman.
“Ammar tidak punya barang bukti yang ditemukan di badan Ammar ataupun hal lainnya. Ammar sekarang dituduh dan dikriminalisasi dalam artian sebagai seorang bandar atau apa. Padahal kejahatan ini dilakukan oleh oknum-oknum,” kata Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca juga: Ammar Zoni Naik Pitam saat Nama Irish Bella dan Anak-anaknya Disebut Dalam Persidangan Kasus Narkoba
“Makanya saya juga berharap surat saya secara pribadi kepada Presiden bisa langsung ditindaklanjuti.
Saya juga berharap kepada Bapak Dirjen Pemasyarakatan maupun Bapak Menteri Imigrasi untuk dapat meninjau dan memperhatikan situasi kasus saya,” tambah Ammar.
Selain itu, Ammar Zoni juga menaruh harapan besar agar dirinya tidak perlu menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Dan saya berharap juga untuk tidak segera dipindahkan dulu lokasinya. Makanya saya berharap ini menjadi upaya kita untuk terus menempuh jalur hukum,” tutur Ammar.
Upaya hukum pun terus diperjuangkan oleh sang pengacara, Jon Mathias, yang kini fokus mengawal agar Ammar Zoni tak dipindah ke Nusakambangan.
“Jadi kami sudah mengajukan permohonan keberatan atas rencana pemindahan tersebut,” ungkap Jon Mathias
Dalam pusaran kasus ini, Ammar Zoni tidak berdiri sendiri.
Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Mereka diduga kuat bersengkokol dalam mengedarkan berbagai jenis barang haram, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterlibatan Ammar bermula pada Desember 2024 saat ia menerima kiriman 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO.
Dari jumlah tersebut, separuhnya—yakni 50 gram sabu—diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi dengan tujuan diedarkan lebih lanjut di dalam lingkungan rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.
Sementara itu, dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
(TribunStyle/Kompas.com)