TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter anak Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan pernyataan terbuka terkait pemecatanya.
Piprim mengaku diberhentikan oleh Menteri Kesehatan setelah menolak mutasi yang ia kaitkan dengan sikap mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
Baca juga: Respons Kemenkes Soal Pemecatan Dokter Piprim: Silakan Tanya Dirut RS Fatmawati
Dalam pernyataannya, ia menyinggung keputusan pemberhentian yang menurutnya berkaitan dengan sikap tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Kementerian Kesehatan di bawah pimpinan Budi Gunadi Sadikin.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar dr Piprim pada video yang diterima Tribunnews, Senin (16/2/2026).
Piprim seolah menjelaskan jika ada tanda-tanda pemecatan.
Piprim menjelaskan ia dimutasi secara paksa sebelum akhirnya dipecat.
Ia menjelaskan, dua bulan sebelum mutasi paksa terjadi, dirinya dipanggil oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.
Dalam periode tersebut, ia juga mendapat peringatan dari seniornya, terkait konsekuensi sikapnya terhadap kolegium.
Adalah Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K) yang disebut Piprim sebagai seniornya menyampaikan pesan, "Prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi."
Piprim tak menghiraukan pesan tersebut.
Menurut dr Piprim, sikap itu merupakan pelaksanaan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang yang menegaskan kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia harus berdiri independen.
Bersama rekan-rekannya, ia memperjuangkan agar kolegium tidak berada di bawah kementerian.
Ia menyebut perjuangan tersebut sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen.
Upaya itu dilakukan bersama organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia dan sejumlah guru besar.
Baca juga: Sosok Dokter Piprim Basarah yang Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Begini Komentar Kemenkes
“Perjuangan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen,” katanya.
Namun, ia menuturkan bahwa perjuangan tersebut berujung pada mutasi paksa.
Karena menolak mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN), ia menyatakan kemudian diberhentikan dari jabatannya.
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, para guru besar yang menginginkan kolegium tetap independen, berujung pada mutasi paksa. Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi ASN. Kemudian saya dipecat oleh bapak Menteri Kesehatan," paparnya
Ia berharap prinsip independensi kolegium tetap menjadi perhatian dalam pengembangan pendidikan dan profesi kedokteran anak di Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.
Dalam keterangan tertulis yang diterima,Wahyu menegaskan pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
Alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
"Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”
Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.
Pertama, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 dalam suratnya menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).
Kedua, telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
Ketiga, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Keempat, yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025.
Tetapi dr Piprim tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin.
(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi)