Respons Kemenkes Soal Pemecatan Dokter Piprim dan Penjelasan Pihak RS Fatmawati
Malvyandie Haryadi February 16, 2026 12:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI ikut angkat bicara terkait pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman meminta Tribun mengkonfirmasi hal teesebut ke Direktur Utama RS Fatmawati, Wahyu Widodo.

"Bisa kontak Dirut Fatmawati untuk penjelasan detilnya," ujar Aji saat dikonfirmasi Tribun, Senin(16/2/2026).

Sebelumnya Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal tersebut dikatakan Dokter Piprim melalui video yang diunggah di akun instagram resminya @dr.piprim.

"Akhirnya saya dipecat oleh pak Menteri Kesehatan pak Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan dokter anak saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi dalam menempuh pendidikan kalian," kata Dokter Piprim, Minggu(15/2/2026).

Dalam videonya Dokter Piprim juga menyinggung soal sikapnya terhadap kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sedangkan dari seorang seniornya, ia mengaku mendapatkan peringatan tentang mutasi jika tidak mendukung kolegium tersebut.

"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.

Penjelasan RS Fatmawati

Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Wahyu menegaskan pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:

"Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”

Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.

  1. Pertama, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 dalam suratnya menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).
  2. Kedua, telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
  3. Ketiga, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
  4. Keempat, yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025. Namun dr Piprim tidak menghadiri panggilan I. Lalu dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
  5. Kelima, berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.