TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI ikut angkat bicara terkait pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman meminta Tribun mengkonfirmasi hal teesebut ke Direktur Utama RS Fatmawati, Wahyu Widodo.
"Bisa kontak Dirut Fatmawati untuk penjelasan detilnya," ujar Aji saat dikonfirmasi Tribun, Senin(16/2/2026).
Sebelumnya Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal tersebut dikatakan Dokter Piprim melalui video yang diunggah di akun instagram resminya @dr.piprim.
"Akhirnya saya dipecat oleh pak Menteri Kesehatan pak Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan dokter anak saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi dalam menempuh pendidikan kalian," kata Dokter Piprim, Minggu(15/2/2026).
Dalam videonya Dokter Piprim juga menyinggung soal sikapnya terhadap kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sedangkan dari seorang seniornya, ia mengaku mendapatkan peringatan tentang mutasi jika tidak mendukung kolegium tersebut.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.
Penjelasan RS Fatmawati
Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Wahyu menegaskan pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
Alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
"Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”
Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.