Tribunlampung.co.id, NTB - Awal mula terbongkarnya skandal narkoba Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbongkar dari tertangkapnya seorang anggota polisi berpangkat Brigadir.
Dari penangkapan oknum Brigadir tersebut merambat ke perwira polisi di Polres Bima, Kasatres Narkoba hingga pada Kapolres.
Jaringan narkoba yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ini dibongkar oleh tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir mengungkap alasan AKBP Didik belum ditahan karena masih dalam penempatan khusus Biro Paminal Divisi Propam Polri, untuk proses kode etik Polri.
"Yang bersangkutan (Didik) masih menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," kata Jhonny dikutip TribunLombok.com.
Terkait pegembangan perkara, lanjut Irjen Jhonny, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan dalam membongkar jaringan narkoba yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro), Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Jhonny, Minggu (15/2/2026).
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira polisi lulusan Akpol 2004 ini bermula dari ditangkapnya anggota polisi Polres Bima Kota, Bripka Karol alias IR dan Istrinya.
Hasil pemeriksaan keduanya menyebutkan bahwa ada keterlibatan perwira polisi, yakni AKP Malaungi yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terseret.
Hasil penggeledahan koper milik Didik ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis, yaitu tujuh klip plastik sabu dengan total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Koper milik Didik dititipkan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,” kata Jhonny.
Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.
Bripka Karol dan istrinya bernama Nita ditangkap dengan barang bukti di rumah pribadi mereka sabu seberat 30,415 gram.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut, adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Bidang Propam Polda NTB kemudian untuk memeriksa Malaungi sekaligus tes urine.
Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
"Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP ML (Malaungi) dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram," kata Jhonny.
Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan Didik Putra Kuncoro.
Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu, (11/2/2026) di rumah pribadi AKBP Didik dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.
Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni sebelumnya mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ada beberapa nama yang disebut perwira polisi itu yang seharusnya ikut bertanggung jawab, salah satunya AKBP Didik.
Asmuni mengatakan bahwa orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kota meminta kepada anak buahnya untuk membeli mobil Alphard.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga melakukan tindak pidana tersebut," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Asmuni mengatakan, karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan Kapolres Bima Kota tersebut, akhirnya Malaungi terlibat sebagai orang tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Adapun barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Kasat Resnarkoba merupakan milik Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa.
"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," kata Asmuni.
Asmuni mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon.
Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya masih menjabat Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Malaungi menerima tawaran Koko Erwin menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan dengan imbalan Rp1 miliar.
Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan diberikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.
Setelah uang diterima, narkoba diambil Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya narkoba akan diambil kembali pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.(*)