TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang bocah enam tahun insial MA meregang nyawa setelah dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pelaku KN (28) menghabisi anaknya karena diduga emosi terhadap suaminya.
Baca juga: Dua Bulan Tak Digaji, Ratusan Petugas Kebersihan di Mamuju Mogok Kerja
Baca juga: Balai Jalan Provinsi Segera Perbaiki Jalan yang Dikeluhkan Warga Desa Dapurang Pasangkayu
Korban adalah anak kedua dari terduga pelaku yang penyandang autisme.
Usai membunuh anaknya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Subang Kota untuk menyerahkan diri pada Jumat (13/2/2026) siang.
Kapolsek Subang, Kompol Endang Suganda mengatakan pelaku tidak sengaja membekap anaknya hingga tewas.
"Ibu korban datang ke Polsek melaporkan bahwa dirinya tak sengaja diduga telah menghilangkan nyawa anaknya di sebuah kontrakan," ujar Kapolsek Subang kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi bersama ibu korban mendatangi TKP guna memastikan laporan tersebut.
"Anak korban berinisial MA (6) ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakan dalam posisi memeluk bantal guling di atas kasur, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan sudah pucat," katanya.
Semantara Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono mengungkapkan bahwa MA dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal.
Pelaku menekan bantal tersebut berkali-kali ke wajah korban hingga bocah malang itu berhenti bernapas.
Kejadian ini terasa semakin ironis karena berlangsung saat adik korban yang baru berusia lima tahun tengah asyik menonton televisi di ruangan yang sama.
Sementara itu, anak sulung pelaku sedang berada di sekolah dan suaminya bekerja di Cirebon.
"Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat memangku tubuh anaknya, lalu memindahkannya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur," ujar Dony saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KN nekat mengakhiri hidup anaknya akibat tekanan konflik rumah tangga yang berlarut-larut.
Sebelum kejadian, KN diketahui terlibat pertengkaran hebat dengan suaminya melalui sambungan telepon.
MA yang memiliki gangguan autisme sejak usia dua tahun diduga menjadi sasaran pelampiasan amarah pelaku terhadap sang suami.
"Motif pembunuhan diduga dipicu oleh luapan emosi pelaku terhadap suaminya. Konflik rumah tangga disebut memang kerap terjadi di antara keduanya," tambah Dony.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa bantal yang digunakan untuk membekap korban serta pakaian milik MA.
Jenazah korban kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyidikan.
KN kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.
Atas perbuatan tidak manusiawinya, ia dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat atas hilangnya nyawa anak kandung yang seharusnya ia lindungi. (*)