Petani Adang Satpol PP, Konflik Lahan 394 Hektare di IHIP Lutim Memanas, LBH Mengadu ke Komnas HAM
Ansar February 16, 2026 03:22 PM

Konflik Agraria Bayangi Investasi Strategis di Kawasan Industri IHIP Lutim, LBH Makassar Mengadu ke Komnas HAM

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dibayangi konflik agraria.

IHIP adalah perusahaan pengelola kawasan industri berbasis pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) di Indonesia.

IHIP dikenal sebagai salah satu pengembang kawasan industri nikel yang terintegrasi.

Fokus pada pengolahan bijih nikel menjadi produk bernilai tambah, seperti feronikel dan bahan baku industri baterai. 

Kawasan ini menjadi bagian dari hilirisasi mineral yang didorong pemerintah untuk meningkatkan nilai ekspor dan investasi.

IHIP merupakan hasil kerja sama investor Tiongkok dengan mitra di Indonesia, dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kehadirannya berkaitan erat dengan kebutuhan bahan baku industri baja tahan karat (stainless steel) dan baterai kendaraan listrik.

Secara umum, model bisnis kawasan seperti IHIP mencakup:

Pengolahan bijih nikel di dalam negeri

Penyediaan infrastruktur industri (listrik, pelabuhan, kawasan produksi)

Menarik investasi turunan berbasis logam dan energi baru

Ketegangan mencuat di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/2/2026), saat petani menghadang upaya penertiban lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Situasi memanas ketika Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, tiba di lokasi dengan pengawalan ratusan personel Satpol PP.

Kedatangan aparat bertujuan memasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” sekaligus menertibkan kebun warga yang dianggap menyerobot lahan negara.

Aksi saling dorong antara warga dan aparat pun sempat terjadi.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan,” tegas Acis, salah seorang petani di lokasi.

Kuasa hukum petani, Hasbi Assidiq, menjelaskan konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan.

Warga mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1998, jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur terbentuk.

Sementara itu, Pemkab Luwu Timur mengklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2024.

Hasbi menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, penerbitan HPL harus menyesuaikan data yuridis dan fisik.

 “Secara fisik, lahan ini dikuasai dan digarap terus-menerus oleh warga sejak lama. Sertifikat HPL tidak bisa serta-merta terbit tanpa ada penguasaan fisik oleh Pemkab, sementara Pemkab tidak pernah membuka lahan di sana,” ujar pengacara pro bono LBH Makassar itu, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, warga sebenarnya telah berupaya melegalkan lahan sejak 2019 melalui pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun proses tersebut terhenti di tingkat desa tanpa kejelasan.

Berdasarkan data LBH Makassar, terdapat 177 warga yang meminta pendampingan hukum dengan perkiraan total luas lahan mencapai 350 hektare.

 “Perkiraan satu orang menguasai sekitar dua hektare. Angka pastinya masih kami hitung,” jelas Hasbi.

LBH Makassar mendesak Pemkab Luwu Timur mengedepankan mekanisme hukum dan dialog, bukan pengerahan aparat.

Pihaknya juga telah mengadukan dugaan ancaman penggusuran paksa ke Komnas HAM pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim berstatus HPL oleh Pemkab.

 “Laporannya sementara berproses di Komnas HAM,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, LBH Makassar menilai pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, di antaranya Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Mereka juga merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan.

Kuasa hukum turut mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT Inco (kini PT Vale) serta transformasinya menjadi HPL pada 2024.

Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik warga.

Riwayat penguasaan lahan di Dusun Laoli terbilang panjang. Pada 1998, petani mulai membuka dan menggarap lahan secara mandiri.

Tahun 2006, warga sempat diusir karena lahan diserahkan kepada PT Inco untuk reboisasi pengganti lahan DAM Karebbe.

Pada 2017, warga kembali mengelola lahan karena tidak kunjung digunakan sesuai peruntukan.

Upaya pengurusan sertifikat pada 2019 terhenti di tingkat desa dan BPN. Hingga akhirnya, pada 2024, Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat HPL atas lahan tersebut.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.