TRIBUNKALTIM.CO - Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, menuai polemik belakangan ini.
Polemik muncul karena Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terlibat saling tuding terkait siapa yang mengusulkan UU KPK direvisi.
Jokowi mengungkapkan revisi UU KPK diusulkan oleh DPR.
Baca juga: Penyidiknya Diduga Minta Rp10 Miliar, KPK Imbau Saksi Laporkan ke Dewan Pengawas
Namun, pihak dari Partai Golkar membantah tudingan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji membantah Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja.
Sarmuji yang telah menjadi anggota DPR sejak 2014 itu menekankan, saat itu, pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.
"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Dinilai Masuk Pokok Perkara, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dayang Donna Faroek
Meski begitu, Sarmuji menyebut pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan kembali.
Dalam hal ini, Jokowi memang menyetujui agar UU KPK lama dikembalikan.
"Ya bisa didiskusikan lah, bisa didiskusikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.
Baca juga: 5 Daerah di Kaltim dengan Skor Integritas Tertinggi Versi KPK 2025, Paling Minim Risiko Korupsi
Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Baca juga: 5 Daerah di Kaltim dengan Skor Integritas Tertinggi Versi KPK 2025, Paling Minim Risiko Korupsi
Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Profil Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK, Karier Hakim Bambang Setyawan dari Berawal Sangatta
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.
Abraham meyakini pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut.
Hal tersebut Abraham sampaikan ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) lalu.
Baca juga: Profil Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK, Karier Hakim Bambang Setyawan dari Berawal Sangatta
"Saya bilang yang terpenting, bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi," ujar Abraham.
"Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu," sambungnya.
Selanjutnya, Abraham mendesak Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK.
Menurutnya, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas.
Baca juga: Eksepsi Dayang Donna Walfiaries, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan KPK Cacat Formil dan Materiil
"Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya," ucap Abraham.
Abraham lantas mencontohkan bukti dari pemilihan komisioner KPK yang cacat moral.
Misalnya, Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang tersandung kasus etik saat menjabat sebagai pimpinan, di mana mereka telah memperburuk marwah KPK.
"Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang," jelasnya. (*)