Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sudah lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan sudah mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan mereka hingga saat ini, Senin (16/2).
"Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan dari puluhan ribu peserta yang proses reaktivasi, tercatat sekitar 2.000 diantaranya telah beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pihaknya menilai proses pemuktahiran data peserta PBI JKN ini berjalan produktif sesuai dengan tujuan yakni memastikan bantuan iuran kesehatan dari pemerintah diterima masyarakat miskin-rentan miskin atau Desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski demikian Mensos menegaskan pemerintah tetap melakukan pencocokan dan penelitian ulang untuk memastikan status kepesertaan yang paling sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing penerima manfaat.
“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” ujar Mensos.
Ia menambahkan bahwa proses pembaruan dan pencocokan data dilakukan secara berkala setiap bulan guna meningkatkan akurasi basis data penerima bantuan sosial.
Sebelumnya Kemensos melalui lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual para peserta, sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.
Kemensos menegaskan penonaktifan tersebut tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6-10 ke kelompok tidak mampu pada Desil 1-5 sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data.







