TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Meski belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung memastikan sejumlah agenda tetap berjalan sepanjang 2026.
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi, menegaskan salah satu kegiatan rutin yang tetap dilaksanakan adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU.
“Sesuai amanah PerKPU Nomor 1 Tahun 2024, pemutakhiran data berkelanjutan itu tetap berjalan setiap triwulan. Artinya dalam satu tahun ada empat kali,” ujar Apriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (16/2/2026).
Apriadi menjelaskan, triwulan pertama tahun 2026, pelaksanaan diperkirakan berlangsung setelah Maret atau April.
Baca juga: KPU Tana Tidung Perkirakan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Sekira 80 Persen dari 19.522 DPT
“Itu tetap kita laksanakan karena memang amanah undang-undangnya,” tegas Apriadi.
Apriadi mengakui, data pemilih bersifat dinamis dan terus bergerak seiring perubahan status kependudukan masyarakat.
“Data itu dinamis. Tidak ada yang bisa prediksi orang meninggal, ada yang cukup umur 17 tahun, ada yang pindah domisili, atau anggota TNI dan Polri yang pensiun. Itu semua perubahan data,” jelasnya.
Menurutnya, pergerakan data bahkan bisa terjadi setiap waktu.
“Bukan per hari, tapi bisa per detik, per menit, per jam. Karena memang sifatnya seperti itu,” katanya.
Baca juga: Jumlah Pemilih di Kalimantan Utara Naik 16 Ribu, Tembus 535.309 Orang
Meski demikian, KPU Tana Tidung menargetkan penyajian data terbaik yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada berikutnya.
“Target kami memberikan data terbaik yang akan digunakan pada pemilihan selanjutnya,” ujarnya.
Selain pemutakhiran data, kegiatan lain yang berjalan di masa non-tahapan adalah sosialisasi pendidikan pemilih. Tahun lalu, sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah.
“Tahun ini mungkin kita laksanakan pendidikan pemilih yang sifatnya marginal, tidak hanya di sekolah, tapi juga di tempat-tempat lain,” ungkap Apriadi.
Di sisi internal, KPU Tana Tidung juga tetap melaksanakan kegiatan kelembagaan seperti bimbingan teknis (bimtek), termasuk penguatan di bidang hukum dan tata kelola.
Sementara itu, fungsi kehumasan tetap berjalan setiap hari.
“Media KPU, humas kita, tetap aktif. Kita mempublikasikan kerja-kerja KPU, termasuk penyusunan perencanaan anggaran dan penjabaran renstra,” jelasnya.
Apriadi menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menyusun perencanaan anggaran serta menyesuaikan rencana strategis dengan kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diturunkan ke tingkat provinsi hingga kabupaten.
Terkait kemungkinan perubahan regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang berkaitan dengan pemilu legislatif dan pilkada, Apriadi menyebut pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi.
“Kalau bicara skema ke depan, kami belum dapat petunjuk teknis dari KPU RI. Memang ada putusan MK 135, tapi itu kan masih akan dibahas undang-undangnya di DPR RI,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan Undang-Undang Pemilihan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Setelah pembahasan rampung di DPR RI, nanti mungkin akan ada surat atau Peraturan KPU terbaru. Nah itu baru bisa kita bicarakan lebih lanjut,” ujarnya.
Apriadi menegaskan, secara kelembagaan KPU bersifat sebagai pelaksana regulasi.
“Kami ini pelaksana. Ada undang-undangnya, ada petunjuk teknis dari KPU RI, itu yang kami jalankan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti