Pria Jagoan Ini Jadi 'Penguasa' Jual Beli Ganja di Tepian Ayek Lematang Lahat, Pakai Motor Aerox
Welly Hadinata February 16, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Seorang pria yang dikenal jagoan itu berinisial MIT (26), warga Kecamatan Lahat, ditangkap di kawasan Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, Novi Edyanto, melalui Kasat Res Narkoba, L.A.E. Tambunan, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku beserta lokasi transaksi,” ujar Tambunan, Senin (16/2/2026).

Diamankan Saat Mengendarai Motor

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi BG 6254 EAN.

Petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan seorang saksi, polisi menemukan:

Satu paket daun kering terbungkus kertas di saku celana kiri

Satu bungkus kertas papir

Satu paket daun kering terbungkus kertas di saku celana kanan

Satu unit telepon genggam Android merek Redmi Note 14 warna biru

Setelah ditimbang, dua paket ganja tersebut memiliki berat bruto 5,28 gram. Polisi juga mengamankan celana pendek warna hijau yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti.

Diduga Berperan sebagai Pengedar

Dari pemeriksaan awal terhadap ponsel tersangka, ditemukan percakapan transaksi ganja melalui aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan bahwa MIT berperan sebagai pengedar.

Kepada penyidik, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan dan pengembangan guna memburu pemasok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.