TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bulan suci ramadan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari lagi.
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Baca juga: 1.083 Polisi Jaga Perayaan Tahun Baru di Bone, Kafe dan THM Dilarang Jualan Miras
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” katanya kepada Tribun Timur, Senin (16/2/2026).
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." jelasnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tambah dia.(*)